TRIBUNEWS.COM, SUKABUMI -Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, membebaskan Ridwan Hermawan (28), terdakwa kasus pencurian.
Ridwan bebas setelah kejaksaan menerapkan rstorative justice karena kehidupannya dinilai sangat memprihatinkan.
Baca juga: Alasan Polisi Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus Prank Laporan KDRT Baim Wong-Paula
Barang yang dicuri nilainya kecil sehingga tidak membuat kerugian besar bagi korban.
Diceritakan Hermawan, dia ditangkap polisi karena mencuri sebuah telepon genggam Samsung A3 warna hitam.
Dia melakukan itu karena alasan membayar perawatan istrinya di rumah sakit.
Saat itu, istrinya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahaan kehamilan anak ketiganya.
Alasan lainnya, Ridwan baru saja kehilanggan telepon genggam.
Padahal barang tersebut sangat diperlukan untuk pekerjaanya sebagai drivel online.
Baca juga: Pelajar di Tulungagung Curi Motor, Polisi Berupaya Selesaikan Lewat Restorative Justice
Karena tak ada handphone, dia pun menganggur.
Kondisi Ridwan Hermawan yang memprihatinkan, istri sakit, tak punya uang, juga menganggur, menjadi perhatian para penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Jaksa memutuskan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Hermawan mendapatkan restorative justice dan segera dibebaskan.
"Saya terpaksa melakukan ini, istri lagi dirawat di rumah sakit pendarahan, usia kandungan 7 bulan. Iya susah (cari uang), sehari-hari saya ojek online. Handphone waktu itu hilang jadi nggak bisa kerja lagi, jadi ojek pangkalan biasa," ujarnya di Kampung Restorative Justice, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Sahabat Polisi Sepakat Menempuh Restorative Justice terkait Pelaku Penyunting Kapolda Metro Jaya
Di hadapan korban, Ridwan meminta maaf. Persitiwa ini disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat, pemerintah, dan pihak Kejari.
Ia pun berjanji tidak akan mengulang tindakannya.
"Menyesal. Rencananya saya mau cari pekerjaan lain. Saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang telah memberikan saya restorative justice, terima kasih banyak. Semua yang telah diberikan kepada saya sangat bermanfaat dan saya janji tidak akan mengulangi lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati menjelaskan, pembebasan Ridwan melalui restorative justice atas beberapa dasar khususnya melihat dari sisi kemanusiaan.
Dia telah mengambil satu buah handphone dan uang tunai di Jalan Lamping, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
"Tentu ada pertimbangan, dia bukan residivis, dia ancamannya di bawah 5 tahun terus harga handphonenya di bawah Rp 2,5 juta. Terutama dia tulang punggung keluarga, anaknya 3, yang terakhir baru melahirkan 6 hari lalu. Setiap hari kehidupannya dan makan anak-anaknya dibantu oleh tetangga bergantian," ujarnya.
Untuk kebutuhan administrasi, Ridwan masih ditahan di Polres Sukabumi Kota selama 20 hari ke depan.
"Kami akan langsung bertatap muka dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejagung," sambungnya.
Apabila Ridwan mengulangi kejadian serupa, maka ke depan dia tidak akan mendapatkan hak restorative lagi.
"Jika kemudian melakukan tindakan pidana. Maka proses hukum dan pidana pun akan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:
Ridwan Curi Hape untuk Obati Istri Pendarahan saat Hamil, Kejari Kota Sukabumi Membebaskan