TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara meminta pihak Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin BK, bos judi online Cemara Asri yang telah jadi tersangka dan buronan interpol.
Pencekalan itu bakal dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menilai keluarga Apin BK yang terdiri dari anak, istrinya dan beberapa orang lainnya itu tidak kooperatif.
"Mereka tak menghadiri pemanggilan yang kedua penyidik sebagai saksi," kata Hadi, Jumat (7/10/2022).
Hadi menyebut jika tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan keluarga Apin BK bertanggung jawab secara hukum.
"Penyidik akan terus mendalami termasuk proses terhadap keluarganya (anak istrinya).
Baca juga: Ingin Beri Efek Jera Pada Baim Wong, Sahabat Polisi: Kalau Masuk Unsur Pidana Harus Jadi Tersangka
Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum/pidana kepada keluarganya," ujar Hadi.
Penyidik telah dua kali memanggil empat orang keluarga dekat Apin BK yang terdiri dari istri dan anaknya.
Pemanggilan pertama pada Selasa (27/9), mereka menghadiri pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kemudian dilanjutksn keesokan harinya pada Rabu.
Namun, mereka melayangkan semacam surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.
Penyidik kemudian memastikan kebenaran alasan itu.
Mereka membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut ke alamat mereka.
Ada tiga tempat yang didatangi akan tetapi mereka tak berada di tempat tersebut.
Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat (30/9) namun, mereka tak memenuhi panggilan tersebut.
"Panggilan ke dua sebagai saksi tidak datang," sebut Hadi. (Jun-tribun-medan.com).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Cekal Keluarga Apin BK Karena Tidak Kooperatif