"Dua terperiksa yakni Bripda DB dan Bripda YFP dinilai telah membuat konten yang mencederai institusi TNI," ujar Adam.
Adam mengatakan, aksi menjilat kue itu terjadi, pada Rabu (5/10/2022) pagi.
Keduanya langsung ditahan oleh Propam Polda Papua Barat.
2. Kasus Penganiayaan Mahasiswa Berawal dari Postingan Foto Anjing Pelacak K9, 4 Oknum Polisi Dipenjara
Empat oknum polisi Polres Halmahera Utara (Halut) dijebloskan ke penjara terkait kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Yulius Atu alias Ongen.
Kasus penganiayaan ini sudah ditangani Bidang Propam Polda Maluku Utara dan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil, mengatakan kasus penganiayaan ini berawal saat terjadi aksi unjuk rasa penolakan BBM di Polres Halmahera Utara.
"Jadi kronologis kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa penolakan BBM di Polres Halut pada 20 September 2022," kata Kombes (Pol) Michael, Jumat (7/10/2022).
Dalam unjuk rasa tersebut melibatkan personel Polres Halmahera Utara, di antaranya personel Satsabhara yang menggunakan anjing pelacak atau K9.
Pada saat melaksanakan pengamanan, korban Yulius Atu alias Ongen mengambil foto atau dokumentasi.
Usai unjuk rasa sorenya korban lantas memposting statusnya lewat WhatsApp.
Dalam postingan status itu korban memosting foto anggota Satsabhara bersama anjing pelacak.
Disertai dengan tulisan atau caption dengan bahasa, "Tara mampo (tidak mampu) pakai tangan ini pakai anjing pelacak."