TRIBUNNEWS.COM - OLS (13), gadis remaja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa hingga hamil.
Pelaku berinisial AS (40), yang tak lain merupakan tetangga korban.
AS melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali selama Juli 2022.
Mengutip TribunnewsBogor.com, kasus ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban.
Hal itu disampaikan oleh Pendamping Hukum dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Bogor, Agustian Nur Jendi, Senin (10/10/2022).
Mereka curiga dengan korban yang mengeluhkan sakit di bagian perut dan pinggang.
Baca juga: FAKTA Kepala Sekolah Rudapaksa Siswi SD, Ajak Korban ke Rumah Dinas, Iming-imingi Nilai Tinggi
Akhirnya, ibu korban membawa putrinya itu ke klinik untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa korban sedang hamil dengan usia kandungan 3 bulan.
Ibu korban yang mendapati kenyataan itu kemudian mendesak putrinya untuk mengetahui ayah dari si bayi.
Setelah tahu pelaku yang menghamili OLS, pihak keluarga meminta pendampingan kepada RT/RW beserta Bhabinkamtibmas untuk mengamankan pelaku.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah merudapaksa korban sebanyak dua kali.
Perbuatan itu dilakukan di kediaman korban saat keadaan sepi.
"Dari pengakuan korban dan pelaku sama, dua kali. Kejadiannya di rumah korban saat orang tuanya mencari rumput." kata Agustian.
Saat melancarkan aksinya, pelaku membekap dan mengikat korban menggunakan tali kur Pramuka.
Cara itu dilakukan agar korban tak bisa melakukan perlawanan.
Baca juga: Polisi Tangkap Warga Bogor yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Korban Hamil
"Persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur Pramuka."
"(Lalu) membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (10/10/2022), dilansir TribunnewsBogor.com.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani/Naufal Fauzy)