News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Alami Gangguan Jiwa Berat, Kasus Penusukan yang Menewaskan Mantan Guru Silat Dihentikan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tewas - Polresta Mataram menghentikan kasus penusukan yang dilakukan Muhit hingga menewaskan Muhdan yang terjadi di Pagesangan Timur pada Selasa (6/9/2022) lalu. Kasus ini dihentikan lantaran tersangka pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polresta Mataram menghentikan kasus penusukan yang dilakukan Muhit hingga menewaskan Muhdan yang terjadi di Pagesangan Timur pada Selasa (6/9/2022) lalu.

Kasus ini dihentikan lantaran tersangka pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Baca juga: Guru Silat Sekaligus Chef itu Kini Tiada, Sepupu Ungkap Sosok Muhdan yang Tewas Dianiaya ODGJ

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan berdasarkan surat hasil visum psikiatri menunjukkan tersangka Muhit sedang dalam gangguan jiwa berat.

"Dalam KUHAP, orang yang sedang dalam gangguan jiwa tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Dinas Perdagangan Kota Mataram, Selasa (11/10/2022).

Alhasil melalui surat dari Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB, Muhit akan ditempatkan di lokasi khusus.

"Untuk tempatnya sendiri masih didiskusikan melalui koordinasi bersama Dinas Sosial Kota Mataram," jelas Kadek.

Peristiwa pembacokan ini terjadi sebulan lalu tepatnya Selasa (6/9/2022).

Kapolsek Pagutan, Iptu I Putu Sastrawan, mengatakan penganiayaan terhadap Muhdan yang dilakukan M terjadi di Pagesangan Timur, Kota Mataram kira-kira pukul 19.30 Wita, Selasa (6/9/2022).

Muhdan mengalami luka serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Kota Mataram.

Namun nyawanya tak tertolong. Sekira pukul 20.10 Wita Muhdan dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Detik-detik ODGJ Ngamuk di Bandung Barat, 1 Polisi Luka Parah, Pelaku Bawa Samurai hingga Kampak

Menurut kapolsek, M sempat melarikan diri ke Lingkungan Timrah, Kelurahan Pagesangan Barat.

Tidak butuh waktu lama, pada pukul 20.30 Wita aparat kepolisian mengamankan ODGJ itu di Lingkungan Timrah, Kelurahan Pagesangan Barat.

Kaur Dopol RS Bhayangkara, Iptu I Nyoman Madiasa mengatakan jenazah Muhdan sudah dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk autopsi.

Berdasarkan hasil autopsi, Muhdan dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan enam kali tusukan.

Dua tusukan di antaranya berakibat fatal dan menyebabkan Muhdan meninggal dunia.

Siapa Muhdan?

Muhdan dikenal sebagai sosok yang memiliki segudang keterampilan.

Selain jago silat, korban juga memiliki kemampuan memasak dengan bergelar chef.

Dulu korban juga pernah mengajar bela diri silat.

Humaidi (46), tetangga sekaligus masih keluarga Muhdan, Rabu (7/9/2022) mengatakan Muhdan dulu mengajar bela diri silat di salah satu sekolah di Lingsar, Lombok Barat.

"Dulu dia mengajar silat, tetapi sekarang sudah tidak lagi. Karena sudah cukup berumur dan sibuk dengan kesehariannya memasak di rumah makan miliknya," ujar Humaidi, sepupu Muhdan.

Baca juga: Dikejar ODGJ saat Main Bola di Velodrome, 4 Bocah Terserat Dibantu Petugas Damkar Pulang ke Rumah

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan beberapa murid silat Muhdan yang ikut berduka.

Terlihat beberapa muridnya mendatangi rumah duka atau mengirim ucapan bela sungkawa melalui media sosial WhatsApp.

Di lokasi penganiayaan yang menyebabkan Muhdan meninggal, terlihat lauk pauk sisa makanan yang dimasak Muhdan sebelum kejadian pada Selasa (6/9/2022).

"Ini lauk yang dijual tadi malam, yang membuat (memasak) ini ya Muhdan," jelas Humaidi, memperlihatkan ikan bakar, cumi bakar dan lauk lainnya.

Kehebatan Muhdan mengolah makanan pun sudah teruji sebelum ia mulai berjualan di lokasi tersebut.

Muhaimin mengatakan, saat pandemi Covid-19, Muhdan berkerja sebagai Chef di Hotel Grand Legi, Mataram.

"Dulunya beliau berkerja sebagai chef di Hotel Grand Legi, tetapi memutuskan untuk membuka usaha sendiri. Ini lah warung makannya yang dia kelola," Tutur Humaidi.

Dalam perjalanan usahanya, Humaidi mengatakan jamu buatan Muhdan kerap dibeli oleh Wali Kota Mataram Mohan Roliskana.

"Wali Kota sering ke sini untuk membeli jamunya, tapi saya tidak tau jamu yang kegunaan apa dan jamu seperti apa yang biasa di beli oleh wali kota," tutur Humaidi.

Dengan segudang pengalaman tersebut, murid silat, langganan, hingga keluarga merasa sangat terpukul atas kepergian Muhdan.

Humaidi juga turut menuntut kepolisian mengadili pelaku Muhit, seadil-adilnya.

"Kami minta polisi mengadili seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang berlaku," tandas Humaidi.

Kronologi Kejadian

Dikutip dari Tribun Lombok, awal kejadian bermula saat korban Muhdan tengah berjualan di warungnya, Selasa (6/9/2022) malam di Pagesangan Timur, Kota Mataram.

Tiba-tiba datang pelaku yang berusaha memancing kemarahan korban.

Pelaku melempari dagangan milik korban. Belum diketahui alasan M melakukan hal tersebut.

Suasana memanas saat pelaku dan korban terlibat cekcok.

Hingga akhirnya Muhdan dan M terlibat duel.

Pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk melukai korban.

Korban berusaha menyelamatkan diri dengan terjun ke selokan.

Namun pelaku terus menyerang dengan membabi buta lalu kabur.

Warga yang melihat kejadian ini lantas membawa korban ke Rumah Sakit Kota Mataram.

Dokter kemudian menyatakan korban meninggal pada pukul 20.10 Wita.

6 Luka akibat Senjata Tajam

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan kasus penikaman ini.

Pihaknya sudah melakukan olah TKP dan visum terhadap jenazah korban.

Setidaknya ditemukan 6 luka tikam akibat senjata tajam.

"Ada beberapa luka tusukan, sayatan di dada, tangan lengan, punggung, tapi secara kompleksnya nanti kita akan jelaskan setelah autopsi," kata Kadek, dikutip dari Kompas.com.

Kadek mengaku belum diketahui motif dari kasus ini.

Pihaknya sudah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ditanya soal kondisi kejiwaan pelaku, Kadek belum bisa memastikan M menderita gangguan jiwa atau tidak.

"Memastikan jiwanya terganggu atau tidak itu bukan wewenang penyidik, kami sudah koordinasi dengan tim medis dan RSJ setempat, nanti mereka yang menentukan hasilnya," imbuhnya.

Untuk sementara pelaku dijerat Pasal 338, ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tersangka Dinyatakan Gangguan Jiwa Berat, Kasus Penusukan di Kota Mataram Dihentikan Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini