News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Klaten Terima Uang Ganti Rugi Pembebasan Tanah untuk Proyek Tol Solo-Jogja Rp 2,8 Juta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendala pembebasan lahan di Desa Mlangi, Kelurahan Nogotirto, Kecamatan Gamping, Sleman masih menjadi persoalan pada rencana pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja Hingga Yogyakarta International Airport

Laporan Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Sri Badawiyah (64) menjadi warga Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang mendapat uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak tol di desa itu.

"Alhamdulillah, tetap bersyukur, artinya sawah ini masih bisa diwariskan ke anak cucu," ujarnya saat Tribunjogja.com temui di Aula Desa Prawatan, Selasa (11/10/2022).

Ia pun mengungkapkan sebagian uang UGR akan digunakan untuk bakal berziarah ke makam keluarganya di Demak dan membawa cucunya jalan-jalan.

"Uangnya untuk bawa cucu jalan-jalan dan berziarah ke Demak. Ada makam keluarga di sana," urainya.

Berbeda dengan warga lainnya yang mendapatkan ganti rugi lebih besar bahkan menjadi milyader, Sri hanya memperoleh ganti rugi Rp 2,8 juta karena hanya 3 meter persegi saja tanahnya yang kena proyek jalan tol.

Baca juga: BPJT Kementerian PUPR Akan Umumkan Kenaikan Tarif Jalan Tol, Ruas Mana Saja?

Menurut Sri, secara keseluruhan sawah yang ia miliki di desa itu seluas 800 meter persegi.

Awalnya sawah itu dikabarkan terkena proyel Tol Yogyakarta-Solo .

Setelah adanya pengukuran, ternyata sawah miliknya cuma 3 meter saja yang diterjang tol.

"Itu posisinya dipojokan belakang.

Awalnya kan dibilang kena tol tapi setelah di ukur cuma kena 3 meter. Saya bersyukur saja," jelasnya.

Camat Jogonalan Sutopo mengimbau warga kecamatan itu yang merima UGR tol untuk bijak menggunakannya.

"Gunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pribadi. Jangan terpengaruh bujukan atau rayuan beli barang-barang mewah. Kalai sawah hilang ya usahakan ganti sawah dulu," katanya.

Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) terhadap 22 warga Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten dilaksanakan, Selasa (11/10/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini