Sementara untuk denda bagi pengendara yang terkena tilang lewat ETLE, tetap mengikuti peraturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selengkapnya, simak sasaran penindakan ETLE beserta rincian denda yang dikenakan jika terbukti melanggar lalu lintas berikut ini:
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: Maksimal Rp 100.000.
- Pelanggaran ganjil genap: Maksimal Rp 500.000.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000.
- Tidak memakai helm SNI: Rp 250.000.
- Memakai pelat nomor palsu: Maksimal Rp 500.000.
- Melanggar batas kecepatan: Maksimal Rp 500.000.
- Menerobos lampu merah: Rp 500.000.
- Melawan arus: maksimal Rp 500.000.
- Kelebihan daya angkut dan dimensi: Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.
- Berboncengan lebih dari 3 orang: Maksimal Rp 250.000.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)