Laporan Wartawan Tribun Papua Barat Safwan Ashari
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Yanwaris Sewa alias Titus Sewa (26) ditangkap tim gabungan Brimob Polres, di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Ia menjadi tersangka kasus pembantaian empat prajurit TNI di Posramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, pada (2/9/2022) lalu.
Titus Sewa diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus itu.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Minggu (16/10/2022) menjelaskan, penangkapan Titus Sewa dilakukan oleh tim gabungan Brimob Polda Papua Barat, Polres Sorong Selatan dan Polres Maybrat, pada Jumat (14/10/2022).
"Titus Sewa ini dia turut serta saat kejadian penyerangan dan membawa senjata panah," ungkap Adam, kepada awak media di Polda Papua Barat.
Baca juga: 12 Orang Jadi DPO Pelaku Penembakan Pekerja Trans Papua Barat: Ini Identitasnya
Saat itu, Titus Sewa ditempatkan di luar Posramil Kisor dengan tujuan untuk mengawasi situasi di sekitar lokasi.
"Dia ada di luar mengawasi situasi saat rekan-rekannya sedang melakukan pembantai," ujarnya.
Hingga kini, untuk kasus Kisor Maybrat yang dijadikan DPO 21 orang, namun sudah ditangkap sekira 11 pelaku.
"Sebagian sedang menjalani proses pidana," tuturnya.
Atas perbuatannya, Titus Sewa dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55, 56 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS: 1 DPO Pembantaian 4 TNI di Maybrat Ditangkap Polisi