TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang bocah berusia 8 tahun berinisial A di Kota Ambon, Maluku.
Ia menjadi korban rudapaksa seorang remaja berinisial B (16).
Peristiwa itu terjadi di di kawasan Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (14/10/2022).
Melansir TribunAmbon.com, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melihat darah di celana putrinya.
Saat itu, korban tengah duduk termenung.
"Saat saksi bertanya, korban mengaku tertikam paku, saksi kemudian melarikan korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis," kata Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Maido F Manik, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Fakta Bocah Remaja Rudapaksa Anak 8 Tahun di Ambon, Terbongkar Berkat Bercak Darah di Celana Korban
Setibanya di puskesmas, perawat mengatakan bahwa korban tidak terkena paku.
Akan tetapi, korban diduga telah dirudapaksa dan dicabuli.
Mendengar itu, ibu korban kembali bertanya kepada putrinya.
Korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang ia alami.
"Korban mengaku kalau dirinya disetubuhi oleh tersangka, ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan ke kantor Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Menerima laporan itu, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku pada Sabtu (15/10/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Moyo Utomo mengatakan, korban dan pelaku saling mengenal dan kerap berinteraksi.
Sebab, korban dan pelaku merupakan tetangga dekat.