TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya nenek Dede Rohayah (62) di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022) akhirnya terungkap.
Korban ternyata tewas dibunuh keponakannya sendiri, KR (20).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Leuwisari, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Kapolsek Bojongloa Kidul, Kompol Ari Purwantono mengatakan, pembunuhan itu dipicu masalah warisan.
"Memang korban menjanjikan akan ngasih uang warisan bagian orang tua korban kepada tersangka."
"Setelah tersangka menikah, tersangka kemudian meminta uang tersebut tetapi tidak diberi," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Suami Bunuh Istri karena Kesal dengan Mertua, Sembunyi di Kolong Jembatan setelah Akui Perbuatannya
Selain itu, lanjut Ari, korban juga sempat berkata kasar kepada pelaku.
Pelaku yang emosi kemudian menghabisi korban.
"Awalnya korban bertamu sebagai keluarga, selanjutnya pura-pura istirahat."
"Pukul 23.00 WIB, korban dibekap lakban dan akhirnya korban lemas dan kehabisan napas," jelasnya.
Setelah korban tewas, pelaku mengambil perhiasan dan uang tunai korban senilai Rp 15 juta.
Korban Ditemukan Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat
Diberitakan TribunJabar.id, jasad korban kemudian ditemukan pada Rabu (21/9/2022) pagi.
Saat ditemukan, kondisi korban dalam keadaan tangan dan kaki terikat lakban.
Eli (37), menantu korban mengatakan, mertuanya itu memang tinggal seorang diri di Jalan Leuwisari, Kelurahan Kebon Lega.
Rumah yang korban tinggali itu sekaligus digunakan untuk membuka usaha toko kelontong.
Baca juga: Terungkap Cara Sadis 5 Tersangka Bunuh Pasutri yang Menjadi Korban Perampokan di Pulau Rimau
Pada Rabu pagi itu, kata Eli, toko kelontong miliki korban tidak buka seperti biasa.
Warga sekitar lantas menanyakan alasan korban tak membuka toko kelontong kepada Eli.
Eli yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi rumah mertuanya.
Setibanya di rumah korban, Eli mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci.
Lalu, saat masuk, rumah dalam kondisi berantakan.
"Pertama kan warung belum buka terus saya dipanggil, pas saya buka sudah tidak terkunci pintunya tapi kunci masih di dalam. Pas ke dalam ternyata sudah acak-acakan posisinya," jelasnya, Kamis (22/9/2022).
Eli yang curiga melihat kondisi tersebut, lantas memanggil tetangga dan kakak iparnya.
Baca juga: Usai Bunuh Istri, Pria Karawang Sembunyi di Kolong Jembatan dan Lapor Mertua Kalau sudah Membunuh
Setelah di lihat ke atas, ternyata korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada polisi.
Petugas yang menerima laporan itu kemudian bergerak dan mengamankan pelaku di Kabupaten Sukabumi, sekira dua pekan lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)