"Temuan ini langsung kami laporkan ke Satreskoba Polres Tulungagung. Barang bukti kami serahkan ke Polres Tulungagung," tegas Tunggul.
Tunggul menambahkan, pihaknya tidak bisa bisa menelusuri pemilik barang, karena tidak ada yang berani mengambil barang kiriman itu.
Sabu-sabu itu dianggap sebagai barang tak bertuan.
Baca juga: Tersangka yang Ditangkap Polda Jateng Mengaku Dapat Upah Rp 50 Juta Kirim 3,5 Kg Sabu dari Malaysia
Sebelumnya Lapas Tulungagung memasang jaring sepanjang 20 meter dan lebar 4 meter di sepanjang kamar warga binaan.
Pemasangan jaring ini untuk mengantisipasi titik di dalam Lapas yang masih bisa dijangkau lemparan.
Titik ini juga dianggap rawan karena juga tidak terpantau oleh CCTV.
Dipasang dengan ketinggian 5 meter dari tanah, jaring ini terbukti efektif mencegah lemparan narkotika.
"Tahun ini baru kali ini ada lemparan sabu-sabu dari luar. Dan ternyata pemasangan jaring berfungsi dengan baik," ucap Tunggul.
Sosok pelempar sabu-sabu dari timur tembok melarikan diri setelah melemparkan barang.
Seluruh proses pelemparan ini memakan waktu sekitar satu menit saja.
Petugas penjaga sempat mencatat nomor kendaraan yang dipakai pelaku.
"Setelah kami cek, ternyata nomor pelat kendaraan yang dipakai ternyata palsu," ungkap Tunggul.
Sebelumnya di tahun 2021 Lapas Kelas IIB Tulungagung menggagalkan upaya penyelundupan 17 gram sabu-sabu.
Selain dari upaya pelemparan, ada upaya penyelundupan dari pengiriman makanan.
Sedangkan tahun 2022 ini belum ditemukan upaya penyelundupan dari kunjungan warga binaan, dan sekali upaya pelemparan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 5,2 Gram Sabu-sabu Dilempar ke Dalam Lapas Tulungagung, Digagalkan Jaring Pengaman