"Korban menangis karena tak bisa menahan rasa sakit, tapi pelaku langsung mencekik leher korban hingga korban sesak napas," ungkapnya.
Setelah itu, korban langsung berlari ke orang tuanya yang berjualan sambil menangis.
Baca juga: Fakta Bocah Remaja Rudapaksa Anak 8 Tahun di Ambon, Terbongkar Berkat Bercak Darah di Celana Korban
Korban lantas menceritakan kejadian yang dialaminya.
Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pulau Ambon.
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
"Iya pada hari Senin kemarin kita menangkap pelaku anak atas dugaan pencabulan," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Selasa.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma.
Tak hanya itu, korban juga menderita luka seperti kemerahan pada mata sebelah kanan dan kiri, serta luka robek pada selaput darahnya.
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," terang Mido.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty, TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)