News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pelecehan Sesama Jenis di Bandung, Pelaku dan Korban Masih Bocah dan Teman Sepermainan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan - Kasus pelecehan sesama jenis yang terjadi di Mochamad Toha, Kota Bandung. Pelaku bocah berusia 12 tahun, sementara korbannya teman mainnya berusia 10 tahun itu

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus pelecehan sesama jenis yang terjadi di Mochamad Toha, Kota Bandung.

Pelaku bocah berusia 12 tahun, sementara korbannya teman mainnya berusia 10 tahun itu.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) salah satu partai politik.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa sodomi itu terjadi pada September 2022 sekitar wilayah Moh Toha.

"Korban adalah laki-laki anak di bawah umur. Nah, pelakunya adalah teman mainnya sehari-hari," ujar Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Santriwati Berusia 14 Tahun di Kota Singkawang Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pacar Korban Sendiri

Pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauannya dengan mengancam menggunakan pisau.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, kata Aswin, aksi pelecehan sesama jenis itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Adapun pelaku melakukan aksi itu dilatarbelakangi karena pengaruh video syur.

"Nah, modusnya kenapa tersangka ini melakukan hal seperti ini, itu diawali dengan kebiasaan tersangka melihat video porno di ponsel.

Jadi ini mengawali sehingga terjadilah peristiwa pelecehan seksual tersebut," katanya.

Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, sedangkan para korban diberikan pendampingan psikologis.

Iklan untuk Anda: Perhatian! Sebuah kamera dipasang dalam kuburan dengan mayat!
Advertisement by
 
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Namun begitu, dalam penerapannya, polisi dipastikan bakal berpedoman pada ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Jadi korban ada penanganan psikologisnya dan kami samarkan identitasnya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Ungkap Kasus Bocah 12 Tahun Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Bandung, Korban Diancam Pisau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini