Saat itu pula, tersangka sudah berada di Boyolali.
Namun pada Kamis (13/10/2022), MH berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti, semisal handphone korban, sisa uang dari yang didapat dari korban Rp600.000 dan motor yang dirampas dari A.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MH disangkakan Pasal 368 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun dan 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria di Sleman Rampok Teman Kencannya yang Baru Dikenal via Aplikasi Michat, Ini Kronologinya