TRIBUNNEWS.COM - Hakim Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang bernama Zulkifli ketiban sial di ruang sidang.
Ia dilempar kursi usai mengabulkan gugatan cerai seorang istri kepada suaminya.
Akibat kejadian itu, Zulkifli mengalami luka sobek di pipi sebelah kiri.
Mantan suami UH yang berinisial SN (45) naik pitam. Ia berdiri dari tempat duduknya dan menganiaya UH menggunakan kursi.
Baca juga: Update Kasus Prank KDRT Baim Wong, Keterangan Polisi yang Dengar Curhat Paula Verhoeven Diungkap
Sebagai hakim yang memimpin sidang, Zulkifli mencoba meredam keributan.
Namun, SN malah makin beringas.
Kursi yang digunakan untuk memukul UH, dilemparkan juga arah Zulkifli.
Akibatnya, Zulkifli mengalami luka sobek di pipi sebelah kiri.
"Tiba-tiba tergugat menghampiri mantan istrinya dan langsung melakukan penganiayaan. Saya coba meredam, tapi ikut jadi sasaran," kata Zulkifli.
Seusai kejadian itu, petugas keamanan langsung mengamankan SN.
Ulah SN dilaporkan kepada polisi. Kisruh ini membuat SN bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Zulkifli berharap kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua warga yang mengikuti proses peradilan.
Diharapkan apapun keputusan hakim bisa diterima legowo.
Apabila keberatan, ada cara lain ada yang bisa ditempuh, bukan malah meluapkan emosi dengan berbuat anarki.
"Semoga kejadian tersebut jadi pelajaran bagi warga peradilan. Semoga kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Zulkifli.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Detik-detik Hakim di Lumajang Dilempar Kursi seusai Kabulkan Gugatan Cerai, Padahal Punya Niat Baik