Selain itu, menurutnya, kliennya itu terkaget-kaget setelah dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus menempati bangunan yang bukan miliknya.
"Namun, laporan tersebut di Sp3 sehingga kami melaporkan balik atas tanda tangan palsu dan dinyatakan empat yang dipalsukan oleh tim forensik Polda Sumut," katanya.
Sehingga, atas dasar itu kliennya menggugat Rismayanti dan berharap agar gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Sebenarnya perkara ini tidak ingin dibesarkan. Karena ini masalah keluarga, Ibu, anak, dan cucu. Namun karena sudah terlanjur, maka terpaksa menempuh jalur hukum," pungkasnya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Ibu Mertua di Asahan Gugat Menantunya Soal Harta Warisan