TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Digugat mertuanya terkait rumah warisan, Rismayanti mengaku memiliki bukti-bukti kuitansi pembelian.
Rismayanti digugat mertuanya, Hj Nurhaida Panjaitan ke Pengadilan Negeri Kisaran dengan nomor gugatan 60/Pdt.G/2022/PN Kis.
Baca juga: Nenek di Bandung Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat, Ternyata Dibunuh Keponakan yang Minta Warisan
Dalam materi gugatannya, Hj Nurhaida Panjaitan meminta kepada majelis hakim agar membatalkan surat SHM yang kini berada di tangan Rismayanti.
Sidang yang beragendakan jawaban tergugat ini, memohon kepada majelis hakim agar membatalkan gugatan yang dilakukan oleh penggugat diruang Kartika, PN Kisaran, Senin(24/10/2022).
"Kami hari ini memberikan jawaban atas gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat. Kami memiliki bukti-bukti serta kuitansi jual beli tanah tersebut," kata Rismayanti.
Menurut Rismayanti, tanah yang dikuasainya tersebut telah dibeli oleh suaminya dengan tanda bukti beberapa buah kuitansi pembelian.
"Sehingga, saya juga terkejut. Dalam perjanjian tersebut kok iba, saya tidak mengetahui itu sebelumnya," kata Risma.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian sewa pinjam yang dilakukan oleh pihak suami Rismayati dan Nurhaida.
"Tidak tau. Kami tidak mengetahui. Karena suami saya itu mengatakan kalau tanah tersebut telah dibeli seharga Rp 400 juta," pengakuannya.
Disinggung terkait dengan tanda tangan palsu yang dituding dilakukan oleh suami Risma, ia mengatakan hal tersebut belum diketahui kebenarannya.
"Karena, setau saya. Uji hasil forensik itu tidak bisa dikatakan valid dan benar, karena belum ada keputusan atas hal tersebut. Tanda tangan bisa saja tidak identik dikarenakan orang kelelahan," ungkapnya.
Ia mengaku, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2015 dan dilakukan oleh suaminya sendiri.
Sementara pengacara penggugat, Julheri Sinaga mengaku gugatan yang diajukan oleh kliennya tersebut dikarenakan terbitnya sertifikat atas tanah yang dipinjam pakai oleh penggugat.
"Dahulu, ada perjanjian pinjam pakai yang dilakukan oleh klien saya, kepada suami tergugat, Budi Parlindungan Nasution untuk dijadikan sebagai modal usaha. Namun, tiba-tiba, pada saat suaminya meninggal, muncul sertifikat. Jadi karena klien kita ini merasa memiliki atas tanah tersebut, maka dia merasa keberatan," jelas Julheri.