TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah aniaya anak tirinya hingga tewas terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria bernama Hendro Irawan alias Encon.
Adapun korbannya berinisial GVR (8), bocah perempuan yang masih duduk di sekolah SD.
Sementara alasan pelaku menghabisi korban dipicu masalah sepele.
Encon emosi saat tahu uang saku korban diberikan semuanya ke temannya.
Berikut fakta-fakta kasus ayah aniaya anak tirinya hingga tewas di Blora dihimpun dari Kompas.com, Senin (24/10/2022):
Baca juga: Hanya karena Warisan, EW Bunuh Ayah, Ibu Tiri, Kakak Kandung, Adik Tiri & Keponakan Berumur 6 Tahun
Kronologi kejadian
Kasus bermula saat pelaku marah kepada anaknya pada 10 September 2022 lalu.
Emosi Encon berlanjut dengan aksi penganiayaan terhadap korban.
Pelaku melakukan aksinya di rumahnya di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Encon awalnya melukai sejumlah tubuh korban mulai dari muka, pipi, dada, hingga punggung.
Puncaknya saat pelaku menjambak rambut korban hingga kesakitan.
Encon lalu melempar korban ke arah dinding rumah yang kemudian membuat korban terjatuh ke lantai.
Seketika itu, korban langsung tidak bergerak tak berdaya.
Korban selanjutnya dibopong masuk ke dalam kamar.
Karena kondisinya mengkhawatirkan, korban dilarikan ke Rumah Sakit Permata lalu dirujuk ke RSUD Soetijono.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Berawal Kecurigaan Guru, Terungkap Siswi SMP di Lampung Ini Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Pelaku ditangkap
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono mengatakan, Encon berhasil diamankan pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
Encon dibawa petugas berdasarkan laporan ibu korban Marie Mian Fortune.
Supriyono menyebut, pelaku awalnya tidak mau mengakui telah membunuh korban.
"Namun, setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas," ucap dia.
Baca juga: FAKTA Ayah Aniaya Anaknya Usia 2 Tahun hingga Alat Vital Bengkak, Korban Tinggal Bersama Ibu Tiri
Motif
Supriyono menjelaskan, motif dari kasus ini dipicu masalah sepele.
Pelaku awalnya mengetahui korban mendapat uang saku dari pamannya sebesar Rp 10.000.
Encon kemudian bertanya ke mana uang tersebut.
Korban kemudian menjawab sudah habis diberikan semuanya ke teman.
"Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," beber Supriyono.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Ayah yang Mencabuli Anak Tiri Mereka di Sidoarjo
Dijerat pasal berlapis
Polres Blora kini telah menetapkan Encon sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis dengan karena telah menghabisi nyawa anak tirinya.
Pertama, Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Supriyono.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)