Semua bermula saat Imah mendatangi Mapolsek Jempang untuk meminta penjelasan terkait penahanan keponakannya.
Imah bertemu langsung dengan Iptu Sainal Arifin, Kapolsek Jempang.
"Beliau (Kapolsek) bilang ya aman saja, masih diproses. Dibilang gak ada barang, hanya ditangkap saja. Gak dijelaskan masalahnya," jelas Imah.
Singkat cerita, Imah ditemani kakaknya menyerahkan uang Rp 10 juta hasil meminjam di koperasi kepada Kapolsek Jempang agar keponakannya dibebaskan.
Namun, Iptu Sainal berkata kepada Imah jika uang tersebut masih kurang.
Baca juga: Oknum Polisi Pencoret Dinding Polres Luwu Sulsel Disebut Gangguan Jiwa, Begini Kata Kerabat
"Kata beliau, kalau untuk di sini (Rp 10 juta) itupun ga cukup, bilangnya dibagi sama anggotanya. Untuk yang di atas bagaimana?” Ucap Imah menirukan ucapan Kapolsek.
Imah kemudian memutar otak bagaimana cara bisa membebaskan keponakannya.
Hingga ia menempuh jalan terakhir dengan menyerahkan tanah seluas 0,5 hektar yang di atasnya berdiri bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek Jempang.
"Kalau sudah ngasih itu kan anak (keponakan) saya janjinya dikeluarkan.” kata Imah.
Pada akhirnya, Imah dan Faisal melaporkan kejadian ini ke Polres Kutai Barat.
Tidak lama dilaporkan dan cerita yang dialami keduanya viral di media sosial, Kapolsek Jempang mengembalikan uang dan tanah beserta kandang walet.
Imah pun merasa lega sarang wallet yang menjadi sumber mata pencaharian mereka selama ini akhirnya kembali dimiliki secara sah.
“Beliau (Kapolsek) datang ke kampung Mancong ketemu dengan pak petinggi menjelaskan masalah walet sama uang dan dia sudah kembalikan kemarin,” kata Imah.
Baca juga: Oknum Anggota Polres Jeneponto Sulawesi Selatan Digerebek Terkait Narkoba
Iptu Sainal dicopot