TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu kandung di Kabupaten Tabanan, Bali, tega merantai kedua anaknya berdalih karena nakal.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya wanita 40 tahun berinisial UDW.
Sementara kedua anak kandung yang dirantai masing-masing berusia 6 tahun dan 3 tahun.
Kakak adik itu dirantai di bagian lehernya seperti hewan peliharaan.
Kini, UDW telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah merantai kedua anaknya.
Berikut fakta-fakta kasusnya dihimpun dari Tribun-Bali.com dan Kompas.com, Selasa (25/10/2022):
Baca juga: Jenguk Bocah yang Kakinya Dirantai, Kak Seto: R Anak Cerdas, Diduga Alami Tekanan Psikologi
Kronologi kejadian
Kasus ini mulai terungkap saat warga bernama Sunardi tak sengaja mendengar tangisan pada Sabtu, (22/10/2022) sekira pukul 19.30 Wita.
Saat itu, Sunardi hendak pergi ke masjid.
Tangisan tersebut bersumber dari sebuah rumah di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Sunardi lalu mengajak tetangganya yang lain untuk melakukan pengecekan.
Keduanya lantas memanjat tembok rumah hingga masuk ke bagian halamannya.
Dari luar, Sunardi melihat dua bocah hanya menggunakan pampers berada di dekat jendela rumah.
Tampak rantai melilit leher kedua bocah tersebut.
Rantai juga mengikat tangan dan kaki keduanya.
Baca juga: Kisah Anak Dirantai Ibunya di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Oleh Orang Tua
Diselamatkan warga
Sunardi menjelaskan, kondisi rumah saat dirinya menemukan kedua bocah dalam kondisi sepi.
Lampu rumah juga dalam kondisi padam.
Sunardi mengatakan, rantai diikatkan ke kusen jendela sehingga kedua bocah tidak bisa leluasa bergerak.
“Jadi ditali di leher ke tangan dan kaki. Sebagian rantai digembok di kusen jendela.
Saya keluar loncat pagar dan melaporkan kejadian ini ke orang orang di masjid,” ucap Sunardi.
Sunardi bersama warga lainnya lantas menyelamatkan kedua bocah sekitar pukul 20.00 Wita.
Mereka juga melaporkan kejadian ini ke polisi.
Informasi tambahan, ibu bocah baru menempati rumah sekitar 4 bulan lalu.
Baca juga: VIRAL Anak Dirantai di Bekasi, Kabur dari Rumah karena Kelaparan, Orangtua Akui Lakukan Kekerasan
Dirantai ibu kandung
Belakangan terungkap, pelaku yang merantai kedua bocah tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri berinisial UDW.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga mengatakan, pihaknya sudah mendalami kasus ini.
Hasilnya UDW sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama pacarnya, MS.
MS berperan menyediakan rantai dan mengetahui aksi dari UDW.
"Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan)," kata Aji.
Aji melanjutkan, UDW dan MS tidak ditahan karena ancaman hukuman yang disangkakan kurang dari lima tahun.
Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD hingga Hamil, Beraksi Sejak 2019, Korban Pernah Dirantai
Berdalih karena nakal
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menambahkan, UDW berdalih merantai anaknya karena nakal.
Anaknya yang berumur 6 tahun disebut sering berulah saat berada di rumah.
“Keterangan ibunya begitu. Kasur ditusuk dengan pisau dan membawa rokok."
"Jadi itu sebab dirantai. Tapi memang kakaknya saja yang melakukan itu. Adiknya tidak. Tapi kedua-duanya kemudian dirantai," urai Ranefli.
Ranefli menyebut, meskipun sudah jadi tersangka, ibu dan anaknya masih bersama dengan pengawasan pihak terkait.
Rencananya polisi juga akan melakukan tes psikologi terhadap tersangka UDW.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/I Made Ardhiangga Ismayana)(Kompas.com/Ahmad Muzakki Al Hasan)