TRIBUNNEWS.COM, KEPULAUAN MERANTI - Maksud hati ingin menemui sang kekasih di Batam, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Lim Wee Ping malah bernasib apes.
Dia ditahan oleh pihak TNI AL di Kepulauan Meranti dan berstatus tersangka.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Minta Kemenkumham Perbaiki Layanan Keimigrasian
Lim Wee Ping dijerat tindak pidana Keimigrasian.
Pria Malaysia itu diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal untuk pergi ke Batam demi mengunjungi pacarnya yang tinggal di Batam.
Dia diamankan TNI AL bersama 9 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 1 WNA secara ilegal ke Malaysia di perairan Pulau Rangsang pada hari Sabtu (6/8/2022) dini hari.
Demikian disampaikan tersangka kepada atasan selepas keterangan resmi penyerahan tahap 2 oleh Kepala Kejari Kepulauan Meranti Waluyo dan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Riau Theodorus Simarmata di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Selasa (25/10/2022).
"Untuk mengunjungi atau mencari pacar," ungkap Lim yang disampaikan oleh penerjemah.
Lim mengakui tidak sempat bertemu dengan pacarnya saat berada di Batam.
Sebelumnya, sang pacar sempat bekerja di sebuah pub di Johor, Malaysia, dan di sanalah tersangka bertemu dengan sang pacar.
Baca juga: Keberangkatan 38 PMI Penempatan Ilegal ke Timur Tengah Berhasil Digagalkan
Pada tahun 2021 sang pacar kemudian dipulangkan kembali ke Indonesia karena pandemi Covid-19.
Setelah pandemi Covid-19, tersangka kemudian memilih untuk masuk ke Indonesia untuk menemui pacarnya, melalui temannya melalui jalur ilegal.
Tersangka mengaku membayar sebesar 2.500 Ringgit melalui agen ilegal yang dimaksud untuk bisa ke Batam.
Melalui agen ilegal tersebut tersangka diantar melalui Pulau Rangsang kemudian dibelikan tiket Batam Jet dengan tujuan ke Batam.
Setelah 2 hari di Batam, tersangka kemudian kembali ke Rangsang untuk kembali ke Malaysia.