News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Motif Pembunuhan Ibu Muda oleh Suami, Pelaku Duga Istrinya Berselingkuh

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dhanny Mardianto (23), tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lian Dini Ayuningtyas (23) hingga meninggal di rumahnya Jalan Sedangguwo Selatan Kota Semarang, dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (24/10/2022)

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dhanny Mardianto (23) tega mencekik istrinya Lian Dini Ayuningtyas (23), warga Jalan Sendangguwo Selatan RT 012 RW 09  Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Jawa Tengah hingga tewas lantaran cemburu.

Dhanny menduga istrinya selingkuh padahal ia belum pernah memergoki secara langsung.

Perselingkuhan istri diperoleh berdasar penuturan orang dan bukti percakapan WhatsApp yang ia temukan.

Tersangka menuding istrinya telah berselingkuh dengan tetangganya satu RT.

Korban ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Sendangguwo Selatan RT 012 RW 09  Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Baca juga: IRT Tewas di Tangan Suami Hebohkan Tembalang Semarang, Dibunuh Pukul 02.00 Dini Hari

Dia bisa membuktikan dari chatting WhatsApp yang telah disadapnya menggunakan aplikasi yang diunduhnya melalui playstore.

"Isinya ngomong kangen dengan suami orang. Saat itu saya masih diam saja tapi saat kejadian (pembunuhan) saya cekcok.

Ini terjadi karena saat disuruh beli token listrik dia (korban) malah bertemu dengan temannya untuk chattingan dengan lelaki itu," jelasnya saat dihadirkan konferensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).

Dhanny mengaku belum pernah secara langsung melakukan tangkap tangan saat istrinya selingkuh.

Bahkan dia baru sekali bertemu selingkuhan istrinya saat kegiatan 17 Agustusan di kampungnya.

"Saya baru sekali ketemu dengan selingkuhannya.

Dia merupakan tetangga satu RT sekarang sudah pindah rumah," tutur dia.

Selain chatting dirinya mendapat juga mendapat telepon dari istri selingkuhan korban soal adanya perselingkuhan.

Bahkan dia mendapat kabar bahwa istrinya telah melakukan hubungan terlarang dengan pria tersebut.

"Bahkan istrinya menyampaikan bahwa istri saya juga pernah berzinah dengan selingkuhannya," tutur dia.

Terkati pembunuhan, kata dia, dilakukan saat cekcok dengan istrinya.

Dirinya mencekik leher istrinya yang saat itu sedang tiduran di lengannya.

Baca juga: Fakta Duel Maut di Hotel Semarang, Najib Tikam Rizal hingga Tewas, Cemburu Selingkuhan Dicium Korban

"Jadi waktu cekcok sambil pelukan. Saya cekik lehernya hingga tidak bergerak.

Istri saya waktu saya cekik berontak hingga tidak bergerak. Kemudian setelah tidak bergerak saya tutup bantal wajahnya karena tidak tega," tutur dia,

Setelah tidak bergerak dirinya langsung meninggalkan korban begitu saja dan tidak tahu apakah masih bernyawa atau tidak.

Dia juga sempat mengajak anaknya ke pantai marina.

"Saya ajak anak saya ke Marina karena ingin menyenangkan anak dulu."

"Karena saya akan menyerahkan diri dan di penjara. Anak saya belum saya beritahu begitu juga keluarganya," ujarnya.

Kondisi rumah korban KDRT di Jalan Sedangguwo Selatan I RT 12 RW 9, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang,Minggu (23/10/2022). Rumahnya telah terpasang garis polisi. (TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menuturkan kejadian pembunuhan sekitar pukul 02.30 WIB pagi pada Minggu (23/10/2022).

Setelah mendapatkan laporan itu piket fungsi dan pawas mendatangi lokasi kejadian.

"Disitu ditemukan sesosok wanita tidak bernyawa dan tertutup bantal," tutur dia,

AKBP Donny menuturkan saat dilakukan penyelidikan terhadap para saksi mendapat keterangan bahwa tersangka yang merupakan suami korban telah menyampaikan kepada saksi telah mencekik hingga tewas.

Berdasarkan keterangan tersangka saat itu istrinya yang diminta membeli pulsa listrik dan ternyata tidak kunjung datang.

"Tersangka yang sejak awal mencurigai istrinya selingkuh ketika istrinya datang terjadi percekcokan."

"Kemudian tersangka mencekik istrinya kemudian pergi meninggalkan TKP."

"Kemudian tersangka diamankan di Polsek Candisari," tutur dia.

Ia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman pidana selama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Menyadap WhatsApp Istri Berujung Kecemburuan, Mamah Muda di Semarang Tewas di Tangan Suaminya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini