Selain R, diduga dua anak kandung laki-lakinya yang masih di bawah umur turut mencabuli korban.
"Saya baru tahu setelah diberitahu istri saya, bahwa anak saya ikut. Saat anak saya mau diamankan anak saya kabur. Dia kabur sendiri. Yang satu tadi ke sini umur 14 tahun yang kakaknya 16 tahun," ungkap R.
Baca juga: Remaja di Kabupaten Malang Cabuli 2 ABG Berulangkali, Begini Modusnya
R mengaku tak pernah mengajari kedua anaknya melakukan tindakan asusila tersebut.
Ia juga tak tahu apakah kedua anaknya pernah menyaksikan perbuatan bejatnya kepada korban.
"Pernah diajarin, nggak pernah. Kalau melihat itu kurang tahu, karena saya melakukan saat hari libur saat ibunya berangkat senam," jelas R.
Terkait dengan keterlibatan dua anak pelaku, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Untuk lebih detailnya (keterlibatan kakak tiri) masih kami dalami," ujar Donny.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 Ayat 1 KUHP.
Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas, Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)