News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Cabuli Anak Tiri, Beraksi Sejak Korban SD hingga SMP, 2 Anak Kandungnya Diduga Terlibat

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - R (42), pria di Semarang tega mencabuli anak tirinya berulang kali sejak korban masih SD hingga SMP. Dua anak kandung pelaku diduga terlibat.

Selain R, diduga dua anak kandung laki-lakinya yang masih di bawah umur turut mencabuli korban.

"Saya baru tahu setelah diberitahu istri saya, bahwa anak saya ikut. Saat anak saya mau diamankan anak saya kabur. Dia kabur sendiri. Yang satu tadi ke sini umur 14 tahun yang kakaknya 16 tahun," ungkap R.

Wajah ayah sambung yang tega mencabuli anak tirinya di rumah selama 5 tahun dari tahun 2017. Hal itu dilakukan sebelum menikah dengan ibu korban.

Baca juga: Remaja di Kabupaten Malang Cabuli 2 ABG Berulangkali, Begini Modusnya

R mengaku tak pernah mengajari kedua anaknya melakukan tindakan asusila tersebut.

Ia juga tak tahu apakah kedua anaknya pernah menyaksikan perbuatan bejatnya kepada korban.

"Pernah diajarin, nggak pernah. Kalau melihat itu kurang tahu, karena saya melakukan saat hari libur saat ibunya berangkat senam," jelas R.

Terkait dengan keterlibatan dua anak pelaku, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Untuk lebih detailnya (keterlibatan kakak tiri) masih kami dalami," ujar Donny.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 Ayat 1 KUHP.

Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas, Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini