TRIBUNNEWS.COM - R (42), pria di Semarang, Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya berinisial NFS.
Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan bertahun-tahun, sejak 2017.
Pelaku melancarkan aksinya pertama kali saat korban berusia 11 tahun atau masih duduk di kelas 5 SD.
Sementara saat ini korban sudah duduk di bangku SMP.
R melancarkan aksinya sebelum menikah dengan ibu korban.
Perbuatan asusila itu dilakukan saat ibu korban tidak di rumah.
Baca juga: Seorang Ayah di Musi Rawas Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun, Modusnya Pengobatan Tradisional
"Kejadian terakhir Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di dalam kamar korban di rumah Gayamsari Kota Semarang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, Senin (24/10/2022), dilansir Kompas.com.
Kasus ini terungkap berawal saat korban mengadu ke guru magang di sekolahnya.
Guru tersebut kemudian mengarahkan agar korban bercerita ke anggota keluarga terdekatnya.
Korban lantas memilih mengadu kepada sepupunya.
"Karena keluarga yang seumuran adalah anak dari adik ibunya, korban akhirnya bercerita kepada sepupunya," kata Donny, dikutip dari TribuJateng.com.
Sepupunya kemudian menyampaikan hal itu ke ibu korban.
Setelah itu, pihak keluarga melakukan rapat keluarga untuk setelahnya memproses hukum perbuatan pelaku.
"Kira-kira sepuluh kali lebih, kan enggak sering, kalau pas nafsu, soalnya pakai baju yang ketat-ketat," ujar M.