"Jadi ini adalah kolaborasi dan sinergi antara Umrah Tanjungpinang dan BRGM RI dalam rangka menuju Desa Mandiri Peduli Mangrove. Inisiasi regulasinya dalam bentuk Perbup didukung penuh oleh Pemkab Bintan," ujar Dony di Kantor Bupati Bintan, Rabu (26/10/2022).
Lanjutnya, keberadaan mangrove di Kabupaten Bintan seluas 8.300 Hektare (Ha).
Salah satu manfaat pentingnya mangrove itu adalah peluang pengembangan ekowisata berkelanjutan yaitu ekowisata hutan mangrove berbasis kawasan perdesaan.
Selain menguntungkan secara ekonomi juga dapat diterima dari aspek sosial dan budaya oleh masyarakat lokal.
Baca juga: Mangrove Indonesia untuk Perubahan Iklim Dunia
"Penguatan kelembagaan dan regulasi pengelolaan mangrove berkelanjutan di daerah penting dilakukan sebagai dasar persiapan menyongsong implementasi regulasi nasional carbon trading," jelasnya.
Ditempat yang sama Kepala Pokja Edukasi dan Sosialisasi BRGM RI, Suwignya Utama menjelaskan, bahwa kolaborasi BRGM dengan UMRAH Tanjungpinang dan Pemda ini untuk membuat aturan menjaga mangrove di Kabupaten Bintan.
"Sehingga kedepan upaya percepatan regulasi mangrove bisa terlaksana dengan baik dengan dukungan oleh Pemda Bintan," ungkapnya.
Suwignya Utama juga menambahkan, setelah melakukan penelitian dan kegiatan selama dua tahun di empat Desa yang di Bintan.
Baca juga: Dari Konservasi, Lahir Wisata Mangrove Kedatim
Yakni Pengudang, Malang Rapat, Busung dan Penaga, didapati langsung manfaat mangrove, bagi lingkungan di masyarakat sekitar.
Selain sebagai penahan untuk abrasi pantai, nilai ekonomi dari mangrove bisa langsung dirasakan warga, bila dapat dimanfaatkan dengan kemasan yang baik.
"Untuk menjaga kelestarian mangrove, maka dari itu BRGM RI berkolaborasi bersama UMRAH dan juga pemkab Bintan, untuk bersama sama menjaga mangrove yang ada di Bintan," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Artikel ini telah tayang di Tribun Batam dengan judul: Dukung Rehabilitasi Mangrove Bintan, Dua Lembaga Ini Dorong Pemkab Terbitkan Perbup