News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Wanita Muda di Indramayu Dibunuh dan Disetubuhi Teman Kencannya, Pelaku Marah Disebut Kere

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tersangka pembunuhan wanita muda di Indramayu saat berada di kantor polisi dan (Kanan) Tangkap layar video saat korban hendak masuk ke kamar kosnya. Berikut fakta-fakta wanita muda di Indramayu dibunuh dan disetubuhi teman kencannya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus wanita muda dibunuh teman kencan terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dilaporkan yang menjadi korbannya SAP (21). Sementara pelakunya pria 31 tahun berinisial SPR.

Selain menghabisi nyawanya, pelaku juga melecehkan korban dengan cara menyetubuhi jasadnya.

Adapun motif pelaku karena marah disebut kere oleh korban.

Berikut fakta-fakta wanita muda dibunuh teman kencannya di Indramayu dihimpun dari TribunCirebon.com, Kamis (27/10/2022):

1. Awal kasus

Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Diduga Berselingkuh, Korban Dihabisi saat sedang Tiduran di Lengan Pelaku

Kasus bermula saat korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar kosnya pada Minggu (23/10/2022) dini hari.

Diketahui korban yang berasal dari Jakarta tinggal di sebuah kos kawasan Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Saat ditemukan, jasad korban mengeluarkan darah dari bagian telinga dan mulutnya.

Warga lantas melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Petugas dari Polres Indramayu terjun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban.

2. Pelaku ditangkap

Belakangan terungkap, korban SAP tewas karena dibunuh oleh teman prianya.

Polisi kemudian mendalami kasus ini hingga berhasil mengamankan pelaku SPR tidak lama setelah penemuan jasad korban.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif meneyebut, pelaku kami amankan di kawasan Kebuyutan Sukmajaya, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

"Alhamdulillah berkat semua pihak, pelaku ini berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam," ucap dia.

Baca juga: Fakta-fakta Suami Bunuh Istri di Karawang, Motif Sakit Hati Dihina karena Pengangguran oleh Mertua

3. Berawal dari aplikasi kencan online

Polisi saat menunjukkan barang bukti dari pelaku pembunuhan wanita muda di dalam kamar kost ketika konfrensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (24/10/2022). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah membeberkan, perkenalan korban dengan pelaku bermula dari aplikasi kencan online pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 00.00 WIB.

"Setengah jam kemudian tersangka, memesan jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi kencan online hingga terhubung dengan korban," ucap dia.

Fitran melanjutkan, pelaku dan korban janjian untuk bertemu lalu pergi bersama ke kamar kos korban sekitar pukul 02.00 WIB.

Keduanya dalam aplikasi itu, menyepakati tarif jasa prostitusi sebesar Rp 300 ribu.

4. Pelaku habisi korban

Fitran melanjutkan, sesampainya di dalam kos, ternyata pelaku tidak membawa uang seperti kesepakatan.

Namun pelaku tetap mencari cara supaya bisa berhubungan badan dengan korban.

Pelaku lantas menyodorkan gadget miliknya untuk dijadikan jaminan dengan janji akan menebusnya kembali pada hari besok setelah mendapat uang kas bon dari bosnya.

Tawaran pelaku tersebut lantas ditolak mentah-mentah korban.

Korban ketika itu sempat mengatai pelaku dengan kata kere alias tak punya uang.

"SPR langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku hingga korban lemas," urai Fitran.

Korban kemudian meninggal dunia lalu jasadnya disetubuhi oleh pelaku.

Setelah melakukan aksinya, pelaku pergi sambil membawa HP milik korban untuk dijual.

Baca juga: Motif Duda Bunuh dan Bakar Pacar, Kesal Dimintai Uang, Korban Datangi Pelaku di Hutan

5. Marah disebut kere

Polisi saat menggiring pelaku pembunuhan wanita muda di dalam kamar kost ketika konfrensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (24/10/2022). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

SPR di hadapan polisi mengakui telah membunuh teman kencannya itu.

Motif pelaku karena emosi saat korban mengeluarkan kata yang menyakitkan hatinya.

"Karena saya dianggap kere (tidak punya uang). Saat itu saya tidak simpati dan saya juga terpengaruh minum-minuman keras. Saya membunuhnya dengan cara dicekik," kata SPR mengakui.

SPR kini mengaku menyesal dengan perbuarannya sendiri.

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dan pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini