Laporan Wartawan Tribun Jateng Mazka Hauzan Naufal
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Rizki Aditya Pratama alias Gendut alias Bendot (28), warga Dukuh Ronggo, Desa Mintorahayu, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.
Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan perempuan berinisial AMS alias Audi (22) yang berprofesi sebagai pemandu karaoke, Rabu (26/10/2022) pukul 11.00 WIB.
Bendot memukul perempuan asal Desa Pameutingan, Cipatujah, Tasikmalaya, Jawa Barat ini dipukuli menggunakan palu hingga mengalami luka robek.
Kasi Humas Polresta Pati AKP Pujiati mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Desa Mintorahayu, Rabu (26/10/2022) pukul 11.00 WIB.
Alasan Bendot menganiaya korban boleh dibilang sepele.
"Pelaku tidak terima karena korban tidak mau diantar pulang, malah memilih akan pulang bersama temannya," jelas AKP Pujiati pada TribunMuria.com, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Majikannya di Jakarta Timur
Adapun kronologi kejadian adalah sebagai berikut.
Awalnya, pada Rabu (26/10/2022) pagi, Audi berada di rumah pelaku yang merupakan kekasihnya.
Audi lalu menghubungi teman perempuannya yang sama-sama perantau asal Jawa Barat, yakni RS (39), untuk menjemputnya.
Pukul 10.00, RS datang bersama PB (laki-laki, 26) untuk menjemput Audi.
"Saat korban hendak masuk mobil untuk pulang, pelaku merayu agar korban turun dan masuk lagi ke rumah," kata AKP Pujiati.
Audi bersama RS masuk ke dalam rumah dan berbincang-bincang di ruang tamu.
Selang beberapa menit, RS keluar untuk memetik buah mangga.