Terbongkar dari Percakapan Telepon
Perselingkuhan keduanya akhirnya terbongkar setelah suami WFH tak sengaja membuka Handphone (HP) milik istrinya.
Baca juga: Viral Video Anggota DPRD Buton Berduaan dengan Istri Orang Dalam Mobil, Digerebek Suami Sah
Di HP tersebut, HS (36) menemukan rekaman percakapan telepon antara istrinya dengan HR.
Rekaman itu berisi, percakapan antara HR dan WFH yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Korban HS kemudian menanyakan kebenaran percakapan telepon tersebut kepada sang istri."
"WFH mengakui kalau dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku HR di beberapa tempat di wilayah Baubau," bebernya.
Setelah mendapatkan pengakuan itu, HS lantas melapor ke Polres Baubau.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Polres Baubau yang menerima laporan langsung melakukan pengembangan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti.
"Pelaku (HR) sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Bahtiar, dilansir Kompas.com.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, HR tidak ditahan dengan alasan ancaman hukuman yang hanya sembilan bulan penjara.
"Tidak ada penahanan dan sudah jadi tersangka, dan tetap berproses (hukum)," tambahnya.
Baca juga: Polwan di Maluku Selingkuh dengan 2 Polisi, Dilaporkan Suami yang Juga Seorang Polisi, Ini Ceritanya
HR saat ini diancam Pasal 284 Ayat 1 huruf A KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Respons Wali Kota Baubau