News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Stafsus Wali Kota Baubau Selingkuh dengan Istri Orang, Terbongkar dari Rekaman Telepon

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perselingkuhan - HR (40), Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota Baubau selingkuh dengan istri orang selama bertahun-tahun. Terbongkar dari rekaman telepon.

Terbongkar dari Percakapan Telepon

Perselingkuhan keduanya akhirnya terbongkar setelah suami WFH tak sengaja membuka Handphone (HP) milik istrinya.

Ilustrasi perselingkuhan -HR (40), Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara selingkuh dengan istri orang. (IMCNews.ID)

Baca juga: Viral Video Anggota DPRD Buton Berduaan dengan Istri Orang Dalam Mobil, Digerebek Suami Sah

Di HP tersebut, HS (36) menemukan rekaman percakapan telepon antara istrinya dengan HR.

Rekaman itu berisi, percakapan antara HR dan WFH yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Korban HS kemudian menanyakan kebenaran percakapan telepon tersebut kepada sang istri."

"WFH mengakui kalau dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku HR di beberapa tempat di wilayah Baubau," bebernya.

Setelah mendapatkan pengakuan itu, HS lantas melapor ke Polres Baubau.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Polres Baubau yang menerima laporan langsung melakukan pengembangan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti.

"Pelaku (HR) sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Bahtiar, dilansir Kompas.com.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, HR tidak ditahan dengan alasan ancaman hukuman yang hanya sembilan bulan penjara.

"Tidak ada penahanan dan sudah jadi tersangka, dan tetap berproses (hukum)," tambahnya.

Polres Baubau menetapkan seorang oknum staf khusus Walikota inisial HR (40), sebagai tersangka perzinahan, Jumat (28/10/2022). Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar (Tengah) menggelar konferensi pers terkait penengkapan tersangka HR di Kantornya, Jumat (28/10/2022) sore. (DEFRIATNO NEKE)

Baca juga: Polwan di Maluku Selingkuh dengan 2 Polisi, Dilaporkan Suami yang Juga Seorang Polisi, Ini Ceritanya

HR saat ini diancam Pasal 284 Ayat 1 huruf A KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Respons Wali Kota Baubau

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini