TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Dua oknum polisi dari Nias Bripka Erwin Lahagu dan Brigadir Joko alias JYP ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba.
Kedua oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Lotu, Polres Nias, Polda Sumatera Utara.
Baca juga: 3 Oknum Polrestabes Medan yang Dipecat Karena Rampok Motor Warga Belum Ajukan Banding
Keduanya pun sudah ditahan di Polres Nias bersama seorang warga sipil.
Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan, kedua personel Polsek Lotu itu ditetapkan tersangka bersama seorang warga sipil bernama Ruben Hutabarat.
Aiptu Yadsen menjelaskan, dua Polisi ini terancam kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun karena diduga jadi pengedar sabu-sabu.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,"kata Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu, Senin (31/10/2022).
Dari tangan Bripka EPL Sat Narkoba Polres Nias mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,76 gram.
Sementara dari Brigadir JYP barang bukti seberat 20,39 gram.
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Satpol PP Kota Kediri Rampok BPR, Motif Terlilit Utang karena Judi Online
Barang haram itu didapat dari Brigadir AIS Al Imran Situmorang yang saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan kasus narkoba juga.
Dia diamankan kasus narkoba juga pada tanggal 28 Mei 2022 dan sudah tahap dua menjalani persidangan.
Aiptu Yadsen menjelaskan, barang itu bukan diedarkan dari lapas, melainkan saat Brigadir AIS ditangkap masih ada sisa sabu-sabu yang disembunyikan.
Kemudian ia meminta Brigadir JYP mengedarkannya.
"Jadi dia ditangkap pada 28 Mei itu. Setelah digeledah masih ada barang bukti yang masih tersisa dan belum ditemukan saat geledah."
Kronologi penangkapan ini bermula ketika Sat Narkoba Polres Nias menangkap seorang warga sipil berinisial BG. Disinilah Brigadir EPL juga ditangkap bersama barang bukti.