Namun untuk warga sipil direhabilitasi karena terbukti menggunakan narkoba, bukan memiliki.
Kemudian dilakukan pengembangan ternyata sabu-sabu milik Brigadir Erwin Lahagu didapat dari Brigadir JYP.
Baca juga: Dua Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu Karena Bawa Narkoba
Kemudian Bripka JYP ditangkap di asrama Polsek Lotu bersama barang bukti tujuh paket sabu seberat 20,38 gram.
Sabu-sabu ini disimpan di dalam koper dan tas sandang miliknya
"Modus melalui m-banking dan masih ditelusuri. Masih penanganan Sat Narkoba, sidang etik nanti menyusul,"ucapnya.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jadi Pengedar Sabu, Dua Personel Polres Nias Jadi Tersangka dan Terancam Penjara 15 Tahun