TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad perempuan dalam tas laundry di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (28/10/2022), akhirnya terungkap.
Identitas korban yakni K (38), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Sementara pelaku yang tega menghabisi nyawa korban adalah NA (29), warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan.
Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, NA diringkus aparat kepolisian.
Selain NA, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni LS dan SG.
LS dan SG berperan sebagai penadah handphone dan sepeda motor korban yang dijual oleh pelaku.
Baca juga: Mayat Wanita Dalam Tas Laundry Ditemukan di Jepara, Tiga Gigi Palsu Korban Jadi Petunjuk
Melansir TribunJateng.com, pembunuhan itu bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Diketahui, pelaku dan korban awalnya mengenal melalui media sosial Facebook.
Setelah saling kenal, pelaku meminjam uang Rp 3.150.000 kepada korban pada Mei 2022.
Saat itu korban masih menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura.
Lalu, pada Oktober 2022, korban pulang kampung.
Karena uangnya tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya mendatangi rumah pelaku.
Korban pun mengancam apabila pelaku tak membayar utangnya, maka korban akan melapor ke istri pelaku.