Tidak hanya itu, kekerasan fisik juga dilakukan dengan menggunakan alat.
Seperti panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang potong, dan sebuah peniti.
Tidak hanya itu, Rohimah juga beberapa kali dibiarkan kehujaan di luar rumah saat malam hari.
Berbagai penyiksaan ini membuat korban kerap menangis setiap malam hari.
Bahkan, rintihan korban terdengar oleh para tetangga sekitar.
Selama tiga bulan lamanya, Rohimah harus merasakan perihnya tindakan dua majikannya.
Ia tidak boleh leluasa keluar rumah tanpa izin dan sepengetahuan pelaku.
Rohimah juga tidak bisa mengubungi keluarganya karena ponsel miliknya disita.
Baca juga: Nasib ART asal Cianjur Dianiaya Majikan, Rambut Dibotaki dan Tidur di Balkon Tanpa Baju dan Alas
Gaji dipotong
Kuasa Hukum Rohimah, Asep Muhidin mengungkap sikap sewenang-wenang Yulio dan Ola.
Bukan soal kekerasan fisik, perlakuan tak adil juga diterima Rohimah dalam segi gaji.
Awalnya dia dijanjikan akan dibayar Rp 2 juta per bulan.
Namun pada kenyataannya gaji yang diterima Rohimah kurang dara itu.
Mirisnya lagi, gajinya dipotong setiap melakukan kesalahan.