News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Pilu Rohimah, ART yang Disiksa 2 Majikan Selama 3 Bulan Gegara Masalah Sepele hingga Trauma

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kondisi korban Rohimah, ART yang menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat dan (Kanan) Pasutri, majikan Rohimah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut cerita pilu Rohimah.

"Jadi kalau ada kesalahan sedikit gaji dipotong Rp 100 ribu. Contohnya kalau telat nyabut pompa air, telat masak, itu didenda," dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (1/11/2022).

Asep menambahkan, Rohimah merupakan seorang janda.

Oleh karenanya Rohimah terpaksa bekerja sebagai ART untuk menghidupi anaknya yang masih kecil.

"Apalagi setelah dia pisah dengan suaminya, perlu biaya untuk menghidupi anaknya yang berusia 8 tahun," tandas Asep.

Baca juga: Diberi Bonus Rp 5 Juta untuk Melayani Kakak Majikan, TKW Ini Bilang : Maaf Saya Tidak Sanggup

Rohimah trauma

Waka Polres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra membeberkan kini Rohimah mengalami trauma.

Sebelumnya, korban berhasil diselamatkan setelah warga, TNI, dan polisi membuka paksa rumah Yulio dan Ola pada Sabtu (29/1/2022) lalu.

Korban lantas dibawa ke rumah sakit untuk menerima perawatan medis karena luka yang ia derita.

Sementara untuk trauma korban, polisi akan melakukan trauma healing.

"Kaitan trauma korban, kami sudah agendakan trauma healing untuk pemulihan trauma korban," kata Niko, dikutip dari Kompas.com.

Dua majikan jadi tersangka

Suami istri ditetapkan tersangka penganiayaan seorang ART di Bandung Barat. (Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)

Niko melanjutkan, pihaknya sudah mengambil langkah hukum atas kejadian yang menimpa Rohimah.

Polisi sudah menangkap Yulio dan Ola dan menjadikannya sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, pasutri ini terancam penjara selama 10 tahun.

"Tersangka (terbukti) melakukan tindak pidana yang masuk kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan, dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ucap Niko.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)(Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini