News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Pilu Rohimah, ART yang Disiksa 2 Majikan Selama 3 Bulan Gegara Masalah Sepele hingga Trauma

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kondisi korban Rohimah, ART yang menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat dan (Kanan) Pasutri, majikan Rohimah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut cerita pilu Rohimah.

TRIBUNNEWS.COM - Cerita pilu datang dari seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah yang disiksa dua majikannya di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Wanita berumur 29 tahun itu selama berbulan-bulan mengalami tindakan fisik dari pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola.

Keduanya diketahui tinggal di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Akibat kejadian ini, Rohimah menderita luka disekujur tubuhnya dan mengalami trauma.

Pilunya lagi alasan pasutri menyiksa ART-nya itu gegara masalah sepele.

Apa saja siksaan yang diterima Rohimah hingga nasib majikannya itu sekarang? Berikut informasinya.

Baca juga: Polisi, Tentara dan Warga Evakuasi ART yang Disiksa Majikan di Kabupaten Bandung Barat

Awal mula

Dihimpun dari Kompas.com, deretan kejadian memilukan bermula saat Rohimah bekerja di rumah Yulio dan Ola sekitar lima bulan yang lalu.

Ia mendapatkan tugas mengurus pekerjaan rumah hingga mengasuh anak dari pasutri ini.

Memasuki bulan ketiga bekerja, Rohimah mulai menerima kekerasan fisik dari dua majikannya.

Hal ini disebabkan masalah-masalah sepele yang diperbuat korban.

Sebut saja mulai dari tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa matikan saklar air dan hal-hal kecil lainnya.

Kesalahan Rohimah membuat Yulio dan Ola gelap mata dan mulai menyiksa korban.

Korban kerap dipukul dengan tangan kosong ke arah wajah, lengan, hingga punggung.

Tidak hanya itu, kekerasan fisik juga dilakukan dengan menggunakan alat.

Seperti panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang potong, dan sebuah peniti.

Tidak hanya itu, Rohimah juga beberapa kali dibiarkan kehujaan di luar rumah saat malam hari.

Berbagai penyiksaan ini membuat korban kerap menangis setiap malam hari.

Bahkan, rintihan korban terdengar oleh para tetangga sekitar.

Selama tiga bulan lamanya, Rohimah harus merasakan perihnya tindakan dua majikannya.

Ia tidak boleh leluasa keluar rumah tanpa izin dan sepengetahuan pelaku.

Rohimah juga tidak bisa mengubungi keluarganya karena ponsel miliknya disita.

Baca juga: Nasib ART asal Cianjur Dianiaya Majikan, Rambut Dibotaki dan Tidur di Balkon Tanpa Baju dan Alas

Gaji dipotong

Kondisi korban Rohimah sebelum diselamatkan oleh warga dibantu TNI dan Polisi dari penyiksaan dua majikannya di Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (29/10/2022). (TribunJabar.com/Istimewa)

Kuasa Hukum Rohimah, Asep Muhidin mengungkap sikap sewenang-wenang Yulio dan Ola.

Bukan soal kekerasan fisik, perlakuan tak adil juga diterima Rohimah dalam segi gaji.

Awalnya dia dijanjikan akan dibayar Rp 2 juta per bulan.

Namun pada kenyataannya gaji yang diterima Rohimah kurang dara itu.

Mirisnya lagi, gajinya dipotong setiap melakukan kesalahan.

"Jadi kalau ada kesalahan sedikit gaji dipotong Rp 100 ribu. Contohnya kalau telat nyabut pompa air, telat masak, itu didenda," dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (1/11/2022).

Asep menambahkan, Rohimah merupakan seorang janda.

Oleh karenanya Rohimah terpaksa bekerja sebagai ART untuk menghidupi anaknya yang masih kecil.

"Apalagi setelah dia pisah dengan suaminya, perlu biaya untuk menghidupi anaknya yang berusia 8 tahun," tandas Asep.

Baca juga: Diberi Bonus Rp 5 Juta untuk Melayani Kakak Majikan, TKW Ini Bilang : Maaf Saya Tidak Sanggup

Rohimah trauma

Waka Polres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra membeberkan kini Rohimah mengalami trauma.

Sebelumnya, korban berhasil diselamatkan setelah warga, TNI, dan polisi membuka paksa rumah Yulio dan Ola pada Sabtu (29/1/2022) lalu.

Korban lantas dibawa ke rumah sakit untuk menerima perawatan medis karena luka yang ia derita.

Sementara untuk trauma korban, polisi akan melakukan trauma healing.

"Kaitan trauma korban, kami sudah agendakan trauma healing untuk pemulihan trauma korban," kata Niko, dikutip dari Kompas.com.

Dua majikan jadi tersangka

Suami istri ditetapkan tersangka penganiayaan seorang ART di Bandung Barat. (Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)

Niko melanjutkan, pihaknya sudah mengambil langkah hukum atas kejadian yang menimpa Rohimah.

Polisi sudah menangkap Yulio dan Ola dan menjadikannya sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, pasutri ini terancam penjara selama 10 tahun.

"Tersangka (terbukti) melakukan tindak pidana yang masuk kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan, dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ucap Niko.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)(Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini