News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas karena Buang Air di Kasur, Sempat Panik saat Korban Tak Bangun

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi balita tewas - Ayah di Banjarmasin tega menganiaya anak tirinya hingga tewas, Senin (31/10/2022). Pelaku kesal korban sering nangis dan buang air di kasur.

"Saksi yang merupakan tetangga AN pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 20.00 Wita saat melintas mendengar ada suara meminta ampun dari rumah korban."

"Lalu dini hari sekira pukul 01.00 Wita itu, dia mendengar informasi kalau MR telah meninggal dunia," jelas Thomas, seperti dikutip dari Banjarmasinpost.co.id.

ilustrasi - AN (39), seorang ayah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega membunuh anak tirinya yang masih berusia 3,5 tahun berinisial MR. (net)

Baca juga: Fakta-fakta Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Blora, Dipicu Masalah Sepele Gegara Uang Saku

Beberapa tetangga pun berinisiatif memanggil Ketua RT setempat untuk memeriksa.

Tetangga juga bertanya kepada J, terkait penyebab kematian korban.

Dari pengakuan J, korban sempat dianiaya oleh AN sebelum akhirnya tewas.

"Dari pengakuan ibunya, korban tewas setelah sempat mendapat pukulan dan cekikan dari suaminya hingga tak sadarkan diri," bebernya.

Ketua RT kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah dan diambil alih oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian menangkap pelaku.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

Baca juga: Bapak Bunuh Anak di Depok: Pelaku Sempat Cekcok dengan Istrinya Karena Tidak Dijemput

"Menurut pengakuan pelaku, dia khilaf melakukan perbuatannya, sedangkan ibu korban sempat mengetahui perbuatan pelaku, namun diancam akan dihabisi bila ikut campur," ungkap Thomas.

Pihak kepolisian juga melakukan autopsi terhadap jasad korban.

Hasilnya, ditemukan adanya tanda mati lemas akibat trauma di bagian kepala.

Selain itu, ditemukan juga resapan darah di hampir seluruh bagian kepala bocah tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini