News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Depok

5 Fakta Terbaru Pembunuhan di Depok: Rizky Nyabu Sebelum Beraksi, Motif Kesal Istri Minta Cerai

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Rizky Novyandi Achmad, tersangka pembunuhan di Depok saat diamankan polisi dan (Kanan) Anak berusia 11 tahun yang menjadi korban pembunuhan ayahnya sendiri saat dimakamkan. Berikut fakta-fakta baru kasus pembunuhan sadis di Depok.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta baru pembunuhan di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (1/11/2022) kemarin.

Sejumlah fakta baru berhasil diungkap kepolisian terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pria bernama Rizky Novyandi Achmad.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rizky tega menyerang membabi buta keluarganya sendiri.

Akibat ulahnya, putri kandung Rizky berinisial KPC (11) tewas dalam kondisi memilukan.

Sedangkan istrinya bernama Nila Islamia (31) kritis karena terkena sabetan parang.

1. Motif kesal

Baca juga: Terungkap Kronologi Ayah Bunuh Anak Kandung dan Bacok Istri di Depok, Berikut Pengakuan Pelaku

Kapolres Depok, Kombes Imran Edwin Siregar membeberkan, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi kekesalan Rizky.

Jauh sebelum kejadian nahas, Rizky dan istrinya Nila kerap terlibat cekcok masalah rumah tangga.

Pelaku diketahui kerap pulang pagi sehingga membuat istrinya bertanya-tanya.

"Pelaku sering pulang malam dan pulang pagi sehingga ditanyakan oleh istri kenapa pulang pagi terus. Hal itu memicu cekcok mulut dan terjadi pertengkaran," ucap Imran dikutip dari TribunnewsDepok.com, Kamis (3/11/2022).

Puncak kekesalan Rizky terjadi pada Selasa (1/11/2022).

Setelah pulang dari salat subuh di masjid, pelaku melihat istri dan anaknya sudah berpakaian rapi.

Nila saat itu hendak mengantarkan KPC pergi sekolah lalu ingin mendatangi rumah pamannya.

Nila kemudian meminta cerai kepada Rizky.

"Pelaku tidak terima dan cekcok mulut yg hebat dan pertengkaran. Pelaku kemudian mengambil golok di bawah meja dan langsung membacok istri dan anaknya," urai Imran.

2. Sempat konsumsi sabu

Terungkap fakta lain, sebelum beraksi menganiaya anak dan istrinya, Rizky sempat nyabu bersama teman-temannya pada Selasa (1/11/2022) dini hari.

Namun, polisi memastikan saat mengeksekusi korban, Rizky dalam keadaan sadar.

Hal ini dikarenakan pelaku pergi ke masjid dengan sepeda motornya.

Ia juga mengetahui letak golok yang tersimpan di bawah meja ruang depan rumah.

"(Pelaku sadar) Karena tahu posisi sajam ada di mana dan usai dari perjalanan pulang itu dia masih bisa mengendarai motor," beber Kepala Satuan Reserse Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, dikutip dari Kompas.com.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menggelar konferensi pers kasus ayah bunuh anak di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (2/11/2022) (TribunnewsDepok.com/Gilar Prayogo)

Baca juga: Pengakuan Ayah Pembunuh Anak di Depok: Saya Emosi, Spontan Saya Lihat Golok di Bawah Meja

3. Pengakuan Rizky

Rizky di hadapan polisi dan rekan media mengakui segala perbuatannya.

Ia berdalih tega melakukan aksi tak manusiawinya karena sikap sang istri Nila.

Rizky merasa kehormatannya sebagai seorang kepala rumah tangga diinjak-injak.

"Dahulu sering dibuat kesal olehnya. Saya sebagai laki-laki punya harga diri. Ya walaupun itu saya mengaku salah," kata dia, dikutip TribunnewsDepok.com.

Rizky menambahkan, dirinya juga kesal dan kecewa dengan sang anak KPC.

Saat sebelum kejadian, KPC tidak menghiraukan ayahnya saat diajak bicara.

"Saya tanya anak saya dia kan namanya Keke (KPC). 'Ke dengar ayah, ayah mau bicara,' tapi tidak dihiraukan, dia cuek juga sampai buang muka," tambahnya.

Kini Rizky hanya bisa menyesali perbuatannya dan harus siap mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Baca juga: Bapak Bunuh Anak dan Bacok Istri di Depok: Pelaku Konsumsi Narkoba, Istri Minta Cerai

4. Terancam penjara 15 tahun

Rizky kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP atau kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2dan 3 UU RI no 23 tahun 2004.

Rizky ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti golok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Golok tersebut ternyata sudah dibeli Rizky sejak setahun lalu.

Polisi memperlihatkan barang bukti sebuah parang yang digunakan untuk penganiayaan oleh tersangka Rizky Noviyandi Achmad. (TribunnewsDepok/Gilar Prayogo)

5. Dipecat dari pekerjaannya

Rizky selain hukuman pidana, dirinya juga harus menerima dipecat dari pekerjaannya.

Ia tercatat sebagai pegawai Bappenda Kabupaten Bogor sejak Februari 2019 lalu.

Staf Bappenda Pemkab Bogor, Itang menjelaskan, pihaknya akan segera mengurus proses pemecatan Rizky.

"Langkah ke depan secara administrasi akan dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan pemberhentian tidak hormat. Tidak menunggu hasil hukuman," ucap Itang, dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribundepok.com/Gilar Prayogo)(Kompas.com/M Chaerul Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini