News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Honorer di Bengkulu Rudapaksa Keponakan Berulang Kali Selama 2 Tahun, Korban Kini Hamil 8 Bulan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - ES, honorer di Bengkulu tega merudapaksa keponakannya berulang kali selama dua tahun. Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil 8 bulan.

TRIBUNNEWS.COM - ES, honorer di Bengkulu tega merudapaksa keponakannya yang saat kejadian baru lulus SMP.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil 8 bulan.

Pelaku mengancam akan menghentikan pembiayaan sekolah korban, jika tak menuruti keinginannya.

Mengutip TribunBengkulu.com, sebelumnya, korban tinggal bersama orang tuanya di Padang, Sumatera Barat.

Saat pelaku pulang kampung ke Padang, pelaku mengajak korban untuk bersekolah di Bengkulu.

Pelaku menjanjikan akan membiayai sekolah korban.

Baca juga: Duduk Perkara Terdakwa Rudapaksa Bebas karena Dakwaan Tidak Catat Tanggal, Ibu Korban Minta Keadilan

Korban pun tertarik dengan tawaran pelaku. Begitu pun dengan orang tua korban yang tak menaruh curiga kepada pelaku.

Singkat cerita, korban ikut pelaku ke Bengkulu.

Janji pelaku benar ditepati, korban disekolahkan di salah satu SMA yang berada di Kota Bengkulu.

Namun, kejadian buruk menimpa korban pada Agustus 2020.

Pelaku malah memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Saat itu, istri dan anak pelaku sedang tidur pulas.

Pelaku kemudian mendatangi korban di kamarnya.

ES mengancam akan berhenti membiayai sekolah jika korban menolak ajakannya.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan berulang kali selama dua tahun.

"Kejadian persetubuhan itu bukan hanya terjadi sekali, namun sudah berkali-kali sampai bulan Maret 2022," ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Kamis (3/11/2022).

Polisi saat mengamankan oknum honorer yang tega setubuhi ponakan hingga hamil, pada Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Anak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara Rudapaksa Gadis ABG, Modus Ajak Korban Berpacaran

Akibat tindakan pelaku, korban hamil 8 bulan.

"Usia kandungan tersebut juga sinkron dengan pengakuan korban yang mengaku terakhir disetubuhi pelaku pada bulan Maret 2022 lalu," jelasnya.

Atas kejadian ini, korban bersama orang tuanya akhirnya melapor ke Polresta Bengkulu.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

Pelaku diamankan saat berada di kontrakan pacarnya di Kawasan Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

"Dia belum duda, jadi kami amankan dia itu di kontrakan pacarnya yang ada di wilayah Karabela," ujar Welliwanto, dikutip dari TribunBengkulu.com.

Untuk diketahui, pelaku dalam proses perceraian dengan sang istri.

Proses perceraian antara pelaku dan istrinya terjadi sejak lama, bahkan sejak korban baru pindah ke Bengkulu.

Terungkap, ternyata pelaku juga pernah melancarkan aksi bejatnya kepada korban di kontrakan pacarnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini