News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani

Menurut Freddy, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang, terhitung sejak 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Rutan Serang, tempat Nikita Mirzani ditahan dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra (rutanserang.kemenkumham.go.id)

Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang menahan tersangka Nikita Mirzani.

Pertama, alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten, Masjuno: Sudah Ada Surat Keterangan Dokter

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini