News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Selebriti Nikita Mirzani (36) dilarikan ke rumah sakit setelah ditahan 25 Oktober 2022 lalu. Masa penahanannya akan berakhir 13 November 2022, kecuali kalau masa penahanannya diperpanjang.

Dari Rutan Kelas IIB Serang, Banten, tempatnya ditahan, Nikita dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, Jumat (4/11/2022) pagi pukul 10.30 WIB.

Belum diketahui apa penyakit Nikita, aktris berdarah Minang-Betawi. Sebelumnya dilaporkan, Nikita, yang ditahan karena kasus pencemaran nama baik seorang pengusaha, Dito Mahendra, mulai akrab dengan ibu-ibu sesama tahanan.

Bahkan, menurut pengacaranya, Fahmi Bachmid, Nikita menjadi motivator tahanan lain. Pada awal dijebloskan ke tahanan, Nikita meronta-ronta. Ia menyebut-nyebut nama Dito Mahendra.

Kemudian muncul laporan, Nikita Mirzani membeli pizza, kemudian nasi Padang dan dibagikan ke tahanan lain.

Pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun ditolak. Nikita dilarikan ke rumah sakit dengan jenis penyakit yang belum diumumkan.

Pernah ada laporan, Nikita Mirzani mengalami masalah BAB di rutan.

Nikita Mirzani, Dito Mahendra, dan Fahmi Bachmid memiliki hubungan yang menarik. Dito, pengusaha yang disebut-sebut sebagai pacar Nindy Ayunda, adalah orang yang melaporkan Nikita ke polisi. Tuduhannya, pencemaran nama baik.

Fachmi Bachmid adalah pengacara Nikita Mirzani, juga pengacara Sulaeman.

Sulaeman adalah mantan sopir Nindy Ayunda. Ia melaporkan Nindy, wanita yang membangun karirnya sebagai penyanyi, ke polisi terkait kasus dugaan perampasan kemerdekaan. Dalam kasus ini, muncul nama Dito Mahendra (lihat pemeriksaan Sulaeman).

Beda dari Nikita yang ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, kasus Nindy Ayunda-Dito Mahendra masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan

Dirawat

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, membenarkan Nikita Mirzani dirawat.

"Bukan dilarikan emergensi  tapi yang bersangkutan sakit dan sudah ada surat keterangan dari dokter," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Jadi Motivator di Dalam Tahanan: Niki Menasihati Orang yang Trauma

Menurut Masjuno, sesuai dengan prosedur maka pihaknya sudah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita Mirzani dibawa dan dikawal polisi menuju Rumah Sakit Bhayangkara.

"Sudah langsung ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Serang dan dikeluarkan bersama dengan tim pengawalan dari kepolisian," ucap Masjuno.

Dia enggan berkomentar terkait sakit yang dialami Nikita Mirzani hingga harus dibawa ke rumah sakit.

"Saya tidak bisa mewakili dokter tapi ada surat dari dokter dan surat permintaan Kejaksaan Negeri Serang. Dari situlah kita keluarkan," kata Masjuno.

Dia tidak bisa memprediksi sampai kapan Nikita Mirzani dirawat di rumah sakit.

Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, AKP Budiono, membenarkan Nikita Mirzani dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Betul," ujarnya.

Ditahan Sejak Pekan Lalu

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022) pekan lalu.

Penahanan dilakukan terhadap artis yang biasa disapa Nyai itu karena kasus yang menjerat namanya.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak, kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Menurut Freddy, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang, terhitung sejak 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Rutan Serang, tempat Nikita Mirzani ditahan dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra (rutanserang.kemenkumham.go.id)

Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang menahan tersangka Nikita Mirzani.

Pertama, alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten, Masjuno: Sudah Ada Surat Keterangan Dokter

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini