TRIBUNNEWS.COM, SERGAI- Abdillah Syahputra alias Ute (22) mengaku menjadi korban penganiayaan dan salah tangkap petugas Polsek Perbaungan, Sumatera Utara, pada Kamis (27/10/2022) dini hari.
Ute adalah warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Baca juga: Kasus Dugaan Salah Tangkap Begal di Tambelang Bekasi, Komnas HAM: Ada Kondisi Orang Dipaksa Mengaku
Sebelum kejadian dugaan salah tangkap Polsek Perbaungan ini terjadi, korbannya tengah berada di pinggir jalan.
Entah bagaimana, tiba-tiba saja sejumlah petugas Polsek Perbaungan menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Abdillah kemudian dibawa ke Polsek Perbaungan dan menjalani proses pemeriksaan selama beberapa jam.
Karena tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak terbukti, polisi kemudian melepaskan Abdillah.
Namun, saat menjalani pemeriksaan, remaja tersebut diduga mengalami kekerasan oleh petugas hingga mengalami lebam.
Tak terima dengan peristiwa tersebut, Abdillah didampingi keluarganya kemudian melapor ke Polres Sergai.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Dugaan Penyiksaan oleh Polisi dalam Kasus Salah Tangkap Begal di Tambelang Bekasi
Berdasarkan STPL Nomor: STPL/344/X/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, laporan Abdillah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai pada tanggal (28/10/2022) kemarin.
Abdillah melaporkan polisi bernama Dudung (42) dan rekan rekannya yang ikut menangkapnya karena melakukan penganiayaan.
Peristiwa itu turut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra.
"Iya benar ada laporan," kata Yoga kepada Tribun, Kamis (3/11/2022).
Yoga mengatakan, peristiwa itu bermula ketika petugas yang melakukan patroli bertemu dengan Abdillah.
Baca juga: Iringi Jenazah Anaknya, Pria di Bojonegoro Malah Jadi Korban Salah Tangkap, Sempat Dipukul Petugas
Saat ditemui petugas, korban kemudian berlari.