Kini, pelaku B telah ditahan di Sel Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pencabulan yang dilakukan Pelaku B, berawal ketika pelaku dan korban P berada di kebun untuk melakukan pekerjaan.
Namun di tengah kesibukan bekerja, pelaku B memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun karena tidak kuat, akhirnya P dicabuli oleh ayah tiri nya tersebut.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban P Kamis (27/10/2022), melaporkan B ke Polres Merangin.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Wanita di Merangin Korban Pemerkosaan Ayah Tiri dan Dua Warga Desa,