"Sesudah diperlakukan seperti itu dari atas tempat tidur, pelaku panik melihat korban sudah tidak sadarkan diri," urai Betty.
Betty melanjutkan penjelasannya, pelaku kemudian menghubungi ibu korban agar cepat pulang.
Amelia yang tiba di kontrakan sudah mendapati anaknya terbaring tak sadarkan diri.
Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri di Tempat Kerja, Tusuk Korban Bertubi-tubi di Depan Pintu Pabrik
4. Motif pelaku
Randi di hadapan polisi mengakui segala perbuatan kejinya.
Adapun motif pelaku dipicu masalah sepele karena korban rewel saat ditinggal ibunya bekerja.
Padahal ketika itu, korban dalam kondisi sedang sakit cacar.
"Dia rewel, cengeng saat itu. Gak mau diam, dia menangis, lalu saya pukul. Saya menyesal," kata Randi.
5. Ancaman hukuman
Randi kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menganiaya korban hingga tewas.
Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan
Randi terancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)