TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang bayi tewas dianiaya pacar ibunya sendiri terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dilaporkan pelaku penganiayaan pemuda 22 tahun bernama Randi Pebriansyah.
Sementara korbannya berinisial A (4) anak dari perempuan bernama Amelia (22).
Pelaku tega menganiaya korban gara-gara masalah sepele.
Kini Randi sudah diamankan polisi dan terancam dipenjara selama 15 tahun lamanya.
Berikut fakta-fakta bayi di Batam tewas dianiaya pacar ibunya dirangkum dari TribunBatam.id, Senin (7/11/2022):
Baca juga: Perempuan di Sumba Timur Aniaya Anak Tiri, Saking Takutnya Korban Sampai Buang Air Besar di Celana
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat korban dilarikan ke Puskesmas pada Kamis (3/11/2022) siang.
Korban awalnya dilaporkan sakit hingga tidak sadarkan diri.
Sesaat tiba di Puskesmas, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Ibu korban menerima kematian anaknya sebagai musibah.
Berbeda dengan nenek korban yang menemukan kejanggalan saat melihat jasad cucunya itu.
Pada tubuh bayi mungil itu tampak wajahnya membiru dan ada benjolan di dahi.
Nenek korban mendesak anaknya agar mau membawa jasad cucunya untuk diautopsi serta melaporkan kejadian ini ke polisi.