TRIBUNNEWS.COM, TUBAN -- Jajaran Polres Tuban, Jawa Timur, menangkap seorang pengajar guru agama di sebuah lembaga pendidikan agama.
Pria berinisial AFM (28) dilaporkan ke penegak hukum telah melakukan aksi asusila kepada dua santriwatinya di Kecamatan Grabagan Tuban.
Korban yaitu P (12) dan N (17) bersama orang tuanya melaporkan pelaku, salah satu korban bahkan anak dari pemilik lembaga pendidikan tersebut.
Pelaku kini telah diamankan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Baca juga: Pria Berjuluk Pesulap Hijau Diduga Cabuli Puluhan Ibu Muda di Aceh, Mengaku Sebagai Utusan Tuhan
"Benar pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Ia menjelaskan pelaku diketahui merupakan guru berinisial AFM (28), warga kecamatan setempat.
Kepada polisi, korban pertama mengaku mendapatkan perilaku asusila sebanyak 20 kali.
"Korban sudah 20 kali mengalami pencabulan atau persetubuhan tersebut. Pelaku ditangkap di sebuah kebun miliknya pada Jumat malam," pungkasnya.
Sekadar diketahui, aksi yang dilakukan pelaku ini terjadi pada 29 Oktober 2021 dan dilaporkan di Polda Jatim.
Lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban, setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku ditangkap.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Anak Pemilik Lembaga Pendidikan
Lebih parahnya lagi, AFM merupakan anak dari tokoh pemilik lembaga pendidikan agama, tempat korban sehari-hari belajar mengaji.
Baca juga: Satpam di Bogor Nyambi Jadi Dukun Cabul: Pasien Anak Sakit, Ibunya Diajak Bersetubuh