4. Motif pembunuhan
Guntur menyebut, motif pembunuhan terhadap korban dilatarbelakangi sakit hati.
Awalnya korban dan pelaku YB menjual sepeda hasil curian untuk dibagi dua.
Hasilnya kemudian dibelikan narkoba. Ketika pesta barang haram itu, korban menghina YB.
"Dari lima pelaku ini, hanya satu yang negatif narkoba yakni berinisial PJ. Sedangkan empat lagi merupakan pengguna narkoba aktif," tambah Guntur.
Guntur melanjutkan, YB yang emosi berniat membeli pelajaran kepada korban dengan mengajak pelaku lainnya.
5. Ancaman hukuman
Kini YB (36), EP (22), RD (14), RZ (17), dan PJ (14) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Untuk tersangka yang masih dibawah umur akan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Johanes)