Meski sempat memuji dan bangga videonya tersebar, @meamOra memilih langsung deactive akun karena tahu dikejar polisi.
Kini pemilik akun @meamOra, wanita berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Motif Kasus Video Wanita Kebaya Merah, Dapat Pesanan dari Twitter Minta Tema Resepsionis Hotel
Selain AH, pemeran pria berinisial ACS, warga Surabaya ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya berhasil diamankan pada 6 November 2022, di kawasan Medokan, Surabaya.
Saat ditangkap, pasangan itu tengah berada di sebuah indekos.
Keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal itu memuat mengenai pihak yang dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan,
Dan atau membuat dapat diakses ke informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang mengadung perbuatan melanggar kesusilaan.
Kemudian, pihak yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan menyewakan, atau menyediakan hal berbau pornografi.
Dan atau setiap orang yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Fakta Baru Pemeran Video Kebaya Merah: Ternyata Jualan di Twitter dan Pembeli Bisa Pesan Tema
Ada 92 konten video dan 100 foto dewasa yang diproduksi
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Farman mengatakan pihaknya menemukan 92 video porno dari hardisk yang dimiliki oleh AGH.