News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Perempuan Kebaya Merah

Kebaya Merah yang Dipakai Pemeran Video Asusila Sudah Terbakar, Polisi Amankan Barang Bukti Lain

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeran video asusila Kebaya Merah (kiri), ACS dan AH di Gedung Humas Mapolda Jatim (kanan). Pemeran video Kebaya Merah mengaku kebaya yang dipakainya sudah terbakar, tapi polisi berhasil mengamankan barang bukti lain.

Kedua pemeran video Kebaya Merah ini terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

2. Kekerasan seksual;

3. Masturbasi atau onani;

4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5. Alat kelamin; atau

6. Pornografi anak.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016.

Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Diketahui, Kebaya Merah sempat trending di Twitter.

Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang perempuan berkebaya merah dengan seorang pria.

Dalam video viral di TikTok dan Twitter, perempuan Kebaya Merah tersebut melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar hotel.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (Kompas.tv/Isnaya Helmi) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Berita lain terkait Video Perempuan Kebaya Merah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini