News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Perempuan Kebaya Merah

PEMERAN Wanita di Video Dewasa Kebaya Merah Diduga Pernah Mendapat Penanganan Medis Aspek Kejiwaan 

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeran video asusila Kebaya Merah (kiri), ACS dan AH di Gedung Humas Mapolda Jatim (kanan).

Laporan Wartawan Surya Malang Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Fakta baru terkait pemeran perempuan dalam video dewasa 'kebaya merah" yang berinisial AH (24) , diketahui sempat mempunyai Kartu Kuning.

Artinya, AH  tanda pernah memperoleh penanganan medis pada aspek kejiwaan. 

Surat kuning tersebut diperoleh AH setelah melakukan pengobatan di sebuah Rumah Sakit Jiwa (RSJ), yang berlokasi di Kota Surabaya. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tak menampik adanya temuan baru dari penyidik tersebut. 

Pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari penyidik mengenai keterangan dan penjelasan atas temuan Kartu Kuning yang dimiliki oleh AH. 

Baca juga: PEREMPUAN Berkebaya Merah dalam Video Dewasa Pernah Beradegan Mesum dengan 3 Pria Sekaligus

Dalam waktu dekat, penjelasan mengenai temuan tersebut akan disampaikan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Mantan Kapolsek Wonokromo itu, memastikan akan melansir penjelasan tersebut pada Kamis (10/11/2022) besok. 

"Mohon waktu besok akan disampaikan, menunggu penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi suryamalang.com, Rabu (9/11/2022). 

Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni mengatakan, AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur Jatim. 

Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut.

Ia mengaku, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis. 

 "Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujarnya saat dikonfirmasi suryamalang.com, 

Basuni menjelaskan, seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur, Jatim tidak serta merta lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini