TRIBUNNEWS.COM - Kasat Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kompol Dharma Negara mengungkap peran mucikari Ijas yang sudah lama beroperasi memperdagangkan para selebgram dalam kasus prostitusi online di Makassar.
Dua selebgram berinisial DN (23) dan PI (20) ditangkap oleh Resmob Polda Sulse bersama dua mucikari berinisial Is alias Ijas (25) dan dan F alias Cempreng (32) pada Jumat (11/11/2022).
Kompol Dharma menduga, selebgram DN dan PI terlibat prostitusi bukan karena faktor ekonomi.
"Kalau saya lihat bukan (faktor) ekonomi lagi, tetapi mau gaya hidup hedon, merasa kurang terus," kata Kompol Dharma, Minggu (13/11/2022) siang, kepada TribunMakassar.
Kompol Dharma juga mengonfirmasi, mucikari Is alias Ijas sering menargetkan selebgram sebagai 'objek' untuk 'diperdagangkan'.
Bukan hanya DN dan PI, namun ada banyak selebgram yang terlibat dalam prostitusi yang ia jalankan.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online, Mucikari dan 2 Selebgram Makassar DN dan PI Diamankan, Tarifnya Rp2 Juta
"Sudah lama dan sudah banyak selebgram (yang dilibatkan). Kalau Ijas, pemain-pemain (pria hidung belang) sudah tau itu," kata Kompol Dharma Negara.
Kompol Dharma menjelaskan, selebgram dalam kasus prostitusi ini sebagai korban atau objek yang 'dijual' oleh Ijas dalam tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kalau sesuai hukum dan aturan (selebgram yang terlibat) pasti korban. Kalau (jadi) tersangka, pasti banyak (selebgram) yang ditangkap," jelasnya.
Saat ini, kasus prostitusi ini masih dalam menyelidikan lebih lanjut.
"Masih proses lidik (penyelidikan), untuk mucikari sudah ditahan," kata Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Krimum Polda Sulsel, Kompol Religia Faradikta, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Tim Resmob Polda Sulsel Amankan Muncikari yang PSKnya Merupakan Oknum Selebgram di Makassar
Kronologi penangkapan
Penangkapan ini bermula saat Kasat Reserse Mobile (Resmob) Kompol Dharma Negara dan jajarannya sedang melakukan Operasi Pekat Lipu 2022, Jumat (11/11/2022).
Operasi ini bermula ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pelanggan dari mucikari Ijas.
"Setelah bertemu dengan kedua mucikari di hotel, polisi yang menyamar sebagai pelanggan kemudian diantar bertemu kedua selebgram tersebut," kata Kompol Dharma Negara, dikutip dari Kompas.com.
Dalam operasi ini, Tim Resmob Polsa Sulsel mengungkap kasus prostitusi online atau perdagangnan manusia di salah satu hotel di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Masih dikutip dari TribunMakassar, tim Resmob Polda Sulsel saat ini telah mengamankan empat orang.
Dua di antaranya adalah pria berinisial Is alias Ijas (25) dan perempuan berinisial F alias Cempreng (32) yang merupakan mucikari.
Sementara dua lainnya adalah selebgram berinisial DN (23) dan PI (20), yang dijadikan korban dalam kasus prostitusi ini.
Baca juga: VIRAL Video Syur di Sofa yang Disebut-Sebut Selebgram asal Bali, Begini Penjelasan Polisi
"Ijas berperan memfasilitasi perempuan DN untuk bertemu dengan calon pelanggannya dengan menghubungi perempuan alias Cempreng," kata Kompol Dharma kepada tribun, Minggu (13/11/2022) siang.
Dalam praktik perdagangan manusia itu, Ijas dan Cempreng mematok tarif Rp 2 juta untuk sekali kencan dengan DN.
Saat itu, Ijas dan Cempreng menunggu tamu atau pria hidung belang di salah satu hotel di Jl Sultan Hasanuddin.
Namun, sebelum tamu itu tiba, ketiganya telah ditangkap oleh personel Tim Resmob Polda Sulsel.
"Kemudian anggota Sat Resmob langsung bergegas ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Ijas, F alias Cempreng dan DN," ujar Dharma.
"Pelaku dan saksi atau korban beserta barang bukti diamankan ke posko Sat Resmob guna penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.
Ijas menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi WhatsApp dengan tarif yang telah disepakati.
Ia lalu menelepon Cempreng untuk mempertemukan calon pelanggannya kepada DN.
Kompol Dharma Negara juga mengatakan, Ijas sebelumnya telah memasarkan selebgram PI ke pria hidung belang.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunMakassar/Muslimin Emba)(Kompas.com/Hendra Cipto)