Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

Nilai Uang Palsu yang Dihasilkan Sindikat di UIN Alauddin Capai Triliunan Rupiah, Ada Obligasi

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan timeline produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan timeline produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan nilai uang palsu yang dihasilkan oleh sindikat di Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan mencapai triliunan rupiah.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gowa pada Kamis (19/12/2024).

Menurut Kapolda, barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 556 lembar mata uang rupiah yang belum dipotong, satu lembar sertifikat deposit senilai Rp45 triliun, dan satu lembar surat berharga SBN senilai Rp700 triliun.

"Cukup menarik, barang bukti ini nilainya triliunan," ujar Yudhiawan.

Ia menjelaskan, tersangka Andi Ibrahim cs juga memproduksi obligasi. 

“Ada mata uang rupiah, Ada 556 lembar mata uang rupiah belum dipotong, ada juga mata uang korea. Ada juga 1 lembar sertifikat deposit nilainya Rp45 triliun, 1 lembar surat berharga SBN senilai 700 triliun,” ujarnya. 

Kemudian, alat bukti lainnya yakni mesin cetak seharga Rp600 juta.

“Mesinnya beli di Surabaya, dan berasal dari China,” ujarnya. 

Tersangka utama dalam kasus ini, Dr. Andi Ibrahim, yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, telah dipecat secara tidak hormat oleh Rektor UIN Alauddin, Prof. Hamdan Juhanis.

"Kedua oknum yang terlibat di kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," kata Prof. Hamdan dalam jumpa pers yang sama.

Prof. Hamdan menegaskan tindakan Andi Ibrahim telah merusak reputasi kampus.

Baca juga: Sosok Hamdan Juhannis, Rektor UIN Alauddin Berperan Penting Bongkar Pabrik Uang Palsu di Kampusnya

"Setengah mati kami membangun reputasi, namun dengan sekejap dihancurkan," tambahnya.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Sejak awal Desember 2024, pihak kepolisian telah menangkap 17 tersangka, di mana dua di antaranya merupakan pegawai bank pelat merah.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan pengungkapan ini masih dalam tahap pengembangan.

"Kami mohon waktu, ini masih kami kembangkan," jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp11 juta.

Tersangka lainnya, termasuk pegawai honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN), juga terlibat dalam sindikat ini.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bukan Ratusan Juta, Kapolda Sulsel: Nilai Uang Palsu Triliunan, Sertifikat Obligasi Rp700 Triliun

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini